Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Program: Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 12 views

Latest Program: Yusril Ihza Mahendra Tolak Perpres 111 Tahun 2025 sebagai Dasar Persekusi Latest Program - Dalam rangkaian acara Latest Program yang mengupas

Latest Program: Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

Latest Program: Yusril Ihza Mahendra Tolak Perpres 111 Tahun 2025 sebagai Dasar Persekusi

Latest Program – Dalam rangkaian acara Latest Program yang mengupas isu sosial kontemporer, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak bisa menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor. Ia mengkritik penggunaan perpres tersebut sebagai legitimasi bagi aksi persekusi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat. Yusril mengingatkan bahwa regulasi ini justru dirancang untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, bukan memperbolehkan tindakan main hakim sendiri.

Konteks Perpres 111 Tahun 2025 dalam Isu Transpuan

Kasus kekerasan terhadap transpuan di Kota Bogor mencuri perhatian publik sejak pertengahan Juli 2026, setelah video aksi intimidasi kelompok pemuda viral di berbagai platform media sosial. Mereka menggunakan slogan “Bogor Bersih LGBT” sebagai alasan untuk menyerang anggota komunitas LGBTQ. Dalam Latest Program, Yusril menyoroti bahwa Perpres 111 Tahun 2025 bukanlah instrumen untuk memberikan wewenang kepada masyarakat untuk melakukan tindakan persekusi. Ia menekankan bahwa perpres ini seharusnya dipahami sebagai bentuk regulasi yang mengatur peran negara dalam menghadapi ancaman kemanusiaan, bukan alat untuk mengabaikan hak asasi manusia.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi,” ujar Yusril saat diwawancara di Jakarta, Senin (20/7/2026). “Ini adalah bentuk penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum, bukan alasan untuk diskriminasi atau penindasan.”

Keberatan terhadap Penafsiran Perpres

Yusril menyoroti bahwa beberapa pihak memanfaatkan Perpres 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap transpuan. Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak mencakup kewenangan bagi masyarakat untuk menentukan hukum sendiri. Menurutnya, perpres ini justru bertujuan untuk mendukung kebijakan luar negeri dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman terorisme atau gerakan radikal.

Dalam konteks Latest Program, Yusril menunjukkan bahwa Perpres 111 Tahun 2025 bukanlah alat untuk menyerang kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab menjamin hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak atas sandang, pangan, papan, dan penghidupan layak. Meski ada perilaku yang dilarang, seperti pornografi atau penyebaran paham LGBTQ, hal itu tidak boleh dijadikan dasar untuk diskriminasi atau penindasan.

Respons Publik dan Tantangan Terhadap Regulasi

Peristiwa kekerasan di Kota Bogor memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok advokasi dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa penggunaan Perpres 111 Tahun 2025 untuk kekerasan terhadap transpuan mengancam prinsip kesetaraan dan keadilan. Yusril menyoroti bahwa regulasi ini perlu diimplementasikan secara proporsional dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyebarkan kebencian atau memperkuat stigma terhadap kelompok minoritas.

Dalam sesi Latest Program, Yusril juga menyinggung pentingnya pemahaman yang tepat terhadap isu transpuan. Ia meminta pemerintah dan masyarakat untuk membedakan antara tindakan memperketat aturan keamanan dengan tindakan melanggar hak asasi manusia. “Kita perlu mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa Perpres 111 Tahun 2025 adalah bagian dari kebijakan nasional, bukan alat untuk memperbolehkan tindakan sepihak,” tambahnya.

Yusril menambahkan bahwa kasus persekusi di Kota Bogor adalah contoh nyata dari bagaimana regulasi bisa dimanipulasi untuk kepentingan politik atau sosial tertentu. Ia meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam menyosialisasikan perpres tersebut dan menjamin bahwa setiap penerapannya tidak merugikan hak-hak warga negara. “Latest Program ini menjadi wadah untuk mengkritik serta menyampaikan perbedaan pandangan terhadap kebijakan yang dianggap memperkuat diskriminasi,” jelas Yusril.

Dalam diskusi terkini, Yusril juga menyebutkan bahwa masyarakat perlu terus mewaspadai potensi penyalahgunaan Perpres 111 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa negara hukum tidak boleh diubah menjadi alat untuk menghukum orang-orang yang memiliki orientasi seksual atau gender yang berbeda. “Kita harus memastikan bahwa setiap regulasi dirancang untuk memperkuat, bukan menghancurkan,” pungkas Yusril, sebagaimana dilansir Antara.

Gabung diskusi