Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 4 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melanjutkan proses Usut Aliran Rp 91 Miliar suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan perusahaan

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT Blueray Cargo

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melanjutkan proses Usut Aliran Rp 91 Miliar suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan perusahaan importir PT Blueray Cargo. Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, lembaga anti-korupsi tersebut menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut dari perkembangan kasus yang sedang berlangsung.

Ahmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa satu individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kerangka penyidikan ini. Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk menganalisis berbagai fakta baru yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” jelas Taufik saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan Ahmad Taufik, dana sebesar Rp91 miliar tersebut berasal dari PT Blueray Cargo. Perusahaan importir ini diduga menggunakan uang tersebut untuk memberikan suap kepada berbagai pejabat Bea Cukai serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan kegiatan impor barang. Dalam salah satu sprindik yang baru saja diterbitkan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, meskipun identitas maupun inisial tersangka tersebut belum diumumkan kepada masyarakat karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” tegas Taufik.

Ringkasan Vonis Kasus Suap Blueray Cargo

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini. Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan bahwa Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

John Field, pemilik PT Blueray Cargo, menerima hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keseluruhan pemberian yang dilakukan oleh John Field dan rekannya mencakup uang tunai senilai Rp61,7 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Selain itu, terdapat fasilitas hiburan sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 bernilai Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.

Hakim juga mencatat bahwa John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau yang dikenal dengan nama Dedi Congor. Dengan demikian, total nilai pemberian dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar. Angka ini menjadi dasar utama dalam proses Usut Aliran Rp 91 Miliar yang sedang dilakukan KPK saat ini.

Uang-uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat dilepas lebih cepat dari proses pengawasan kepabeanan. Namun, menurut putusan hakim, pihak Bea Cukai tidak memberikan hasil yang diharapkan oleh Blueray Cargo setelah pemberian uang tersebut. Justru, jumlah barang yang masuk ke jalur merah semakin meningkat.

“Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malah barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” ujar hakim dalam putusannya.

Hakim menambahkan bahwa pemberian uang kepada Ahmad Dedi juga tidak memberikan pengaruh positif terhadap permasalahan jalur merah barang impor Blueray Cargo. Malahan, kondisi jalur merah semakin memburuk setelah pemberian tersebut. Proses penyidikan lanjutan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai aliran dana dan keterlibatan pejabat Bea Cukai dalam kasus ini.

Gabung diskusi