Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

David Moore - narakabar.com 3 mins read 4 views

Sejak korupsi resmi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia, muncul pertanyaan mendasar mengenai perlindungan terhadap mereka yang

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM Mengapa Hak Korban Masih Terabaikan?

Narakabar.com – Sejak korupsi resmi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia, muncul pertanyaan mendasar mengenai perlindungan terhadap mereka yang dirugikan. Korupsi Disebut Kejahatan HAM Mengapa hak-hak korban belum menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia? Hingga saat ini, regulasi yang berlaku mengenai tindak pidana korupsi belum sepenuhnya mengatur mekanisme pemulihan hak bagi para korban. Hambatan hukum serta keterbatasan akses terhadap kompensasi menjadi kendala utama bagi korban dalam mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Pakar hukum menyarankan agar Undang-Undang Tipikor direvisi guna mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program yang terdampak akibat korupsi. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.

Regulasi yang Terbatas pada Kerugian Ekonomi

Regulasi Tindak Pidana Korupsi saat ini hanya mengakui kerugian ekonomi, yang terbatas pada keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana. Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa fokus pemberantasan korupsi seharusnya juga mencakup pemulihan kerugian korban. Pendekatan ini penting karena korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada hak-hak dasar masyarakat.

Korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia perlu berorientasi pada pemulihan hak korban. Tindak pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang digabungkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2006. Kerangka hukum ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk menangani korupsi sebagai masalah HAM yang serius.

Itu artinya Indonesia menganggap korupsi sebagai satu kejahatan yang sangat serius, yang memang harus ditanggulangi dengan sungguh-sungguh, ujarnya merujuk pada dasar hukum tipikor itu di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kesenjangan Regulasi yang Menghambat Pemulihan

Meskipun dinilai serius, Zaenur melihat bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur korban korupsi secara spesifik. Hal ini juga menjadi salah satu temuan Komisi Nasional HAM. Komnas HAM menilai bahwa absennya pemulihan korban korupsi terjadi karena inkonsistensi regulasi berupa celah antara UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Meskipun praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, UU Pemberantasan Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa memiliki mekanisme pemulihan hak-hak masyarakat. Perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu pada pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya dari masyarakat.

Hambatan Hukum dalam Menggugat

Zaenur menilai sangat sulit bagi korban korupsi untuk menggugat melalui Pasal 1365 KUH Perdata karena harus ada pembuktian unsur melawan hukum, hubungan kausalitas yang berat, serta sulitnya proses eksekusi putusan jika pelaku tidak mampu membayar. Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menutup pintu kompensasi dari negara bagi korban korupsi, yang terbatas untuk terorisme dan pelanggaran HAM berat.

Pemulihan hanya dimungkinkan lewat restitusi dari pelaku, yang seringkali mustahil jika pelaku tidak mampu secara finansial. Meski memuat kendala, Zaenur mengusulkan pembagian dua jenis korban dalam revisi UU Tipikor. Pertama adalah korban langsung, individu atau entitas yang terdampak korupsi secara nyata. Mereka berhak atas restitusi atau kompensasi negara.

Temuan ini sangat penting agar nantinya bisa menjadi masukan di dalam naskah akademik perubahan Undang-Undang Tipikor, ujar Zaenur.

Gabung diskusi