Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 13 views

Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha bagi sepuluh perusahaan yang dikelola oleh investor

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong Modal Fiktif

Narakabar.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha bagi sepuluh perusahaan yang dikelola oleh investor asing. Tindakan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa kesepuluh entitas tersebut terlibat dalam praktik investasi fiktif. Fokus utama dari keputusan ini adalah ketidakmampuan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban modal asing sebesar Rp10 miliar serta tidak adanya aktivitas bisnis yang nyata. BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor yang terbukti melakukan pelanggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas sistem investasi di Indonesia.

Sepuluh tersangka dalam kasus ini terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Berkas penyelidikan terhadap mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen-dokumen tersebut akan segera diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk tindakan hukum lebih lanjut. Sebelumnya, BKPM telah membekukan operasional seluruh perusahaan yang terhubung dengan para tersangka tersebut sebagai langkah preventif.

Proses Pencabutan dan Evaluasi Komprehensif

Direktur Wilayah V BKPM, Ady Soegiharto, menjelaskan secara rinci bahwa pembekuan operasional dilakukan setelah tim investigasi menemukan berbagai indikasi pelanggaran. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, mereka juga gagal memenuhi syarat minimal penyertaan modal asing senilai Rp10 miliar yang menjadi kewajiban hukum. Yang menjadi perhatian khusus, perusahaan-perusahaan tersebut juga mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan oleh BKPM secara resmi.

Ady Soegiharto juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang baik antara BKPM dan Ditjen Imigrasi dalam menyelesaikan berkas penyelidikan. Ia berharap langkah ini memberikan efek positif bagi calon investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Dengan adanya kejelasan hukum ini, iklim investasi di Indonesia diharapkan tetap kondusif dan menarik bagi pihak asing yang serius.

“Mudah-mudahan ini bisa ada efeknya kepada calon-calon investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Supaya iklim investasi kondusif,” ujar Ady saat memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026.

Awal Mula Operasi dan Temuan Lapangan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa berkas penyelidikan terhadap sepuluh WNA investor bodong telah dinyatakan lengkap. Kasus ini bermula dari operasi mandiri yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kota Tangerang pada 19 November 2025. Dalam operasi tersebut, pihak imigrasi menemukan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang mengaku sebagai investor dengan modal besar.

Yang menjadi masalah utama, kesepuluh individu tersebut sebenarnya menetap di sebuah apartemen yang tidak layak, bukan menjalankan aktivitas bisnis sebagaimana seharusnya. Hendarsam menegaskan bahwa kesepuluh orang tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagai investor fiktif. Mereka memanfaatkan status investor untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan izin tanpa memenuhi kewajiban yang seharusnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi ketat terhadap calon investor asing. BKPM dan instansi terkait terus meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih waspada terhadap investor yang tidak jelas asal-usul modalnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang sesuai. Para tersangka menghadapi kemungkinan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kualitas investasi asing di dalam negeri.

(Reporter: Alif Bintang)

Gabung diskusi