Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
Jelang Muktamar NU Ke 35 Mohammad Nuh hadir memberikan penjelasan komprehensif terkait berbagai isu yang berkembang di kalangan pengurus cabang dan wilayah
Mohammad Nuh Klarifikasi Isu SK PCNU di Hadapan Muktamar Ke-35
Narakabar.com – Jelang Muktamar NU Ke 35 Mohammad Nuh hadir memberikan penjelasan komprehensif terkait berbagai isu yang berkembang di kalangan pengurus cabang dan wilayah Nahdlatul Ulama. Persiapan menuju Muktamar Ke-35 yang akan diselenggarakan di Surabaya terus digenjot oleh Pengurus Besar melalui serangkaian kegiatan pra-muktamar yang digelar secara bertahap. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan memastikan jalannya sidang berjalan lebih efektif dan efisien pada saat pelaksanaan nanti, serta meminimalisir potensi konflik antar pengurus.
Khatib Aam PBNU, Prof. Mohammad Nuh, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35, menyampaikan bahwa seluruh materi telah disiapkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes). Selanjutnya, materi tersebut dimatangkan sebelum muktamar resmi dibuka. Proses penyusunan materi ini melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi, kiai, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.
Kami tidak ingin seluruh materi langsung dibahas di Muktamar tanpa persiapan. Materi yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat akan dibahas lebih dulu pada pra-muktamar sehingga pembahasan di Muktamar nanti relatif lebih soft. Hal ini penting untuk menjaga harmonisasi internal organisasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Ungkapan tersebut disampaikan Mohammad Nuh saat ditemui di Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Antara. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan organisasi. Transparansi ini menjadi kunci agar seluruh anggota NU merasa dilibatkan dan memiliki rasa kepemilikan terhadap arah perjalanan organisasi ke depan.
Fokus pada Transformasi Digital dan Partisipasi Publik
Materi yang akan dibahas mencakup berbagai aspek, mulai dari bidang keagamaan, keorganisasian, rekomendasi, hingga program-program yang menjadi kewenangan muktamar untuk diputuskan. Selain itu, PBNU juga membuka ruang bagi tokoh, akademisi, kiai, dan masyarakat luas untuk menyampaikan gagasan mengenai arah program Nahdlatul Ulama ke depan. Partisipasi publik ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam menghadapi tantangan zaman.
Pengembangan jam’iyah berbasis digital menjadi salah satu fokus utama karena tantangan organisasi pada masa mendatang akan didominasi generasi muda yang lahir dan tumbuh di era digital. Hal ini sejalan dengan upaya PBNU dalam membuka ruang masukan masyarakat demi menjawab tantangan generasi muda masa kini. Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga cara organisasi berkomunikasi dan berinteraksi dengan anggotanya.
Pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur secara ketat sehingga tidak menjadi bagian dari usulan terbuka. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar yang telah menjadi fondasi NU selama puluhan tahun.
Klarifikasi Isu Penyanderaan SK dan Mekanisme Pemilihan
Mohammad Nuh juga memastikan proses penyelesaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berlangsung transparan. Tim panel PBNU telah menyelesaikan lebih dari 180 SK dari sekitar 500 kepengurusan yang ditangani. Sementara itu, kepengurusan yang masa khidmatnya berakhir pada bulan Juli telah diperpanjang agar tetap memiliki hak sebagai peserta Muktamar. Proses verifikasi ini dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penerbitan SK.
SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Oleh karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar. Kami berkomitmen untuk menerbitkan SK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Ia menegaskan tidak benar adanya isu yang menyebut SK kepengurusan ditahan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar. Isu ini muncul seiring dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan muktamar dan meningkatnya antusiasme pengurus untuk berpartisipasi dalam pemilihan pimpinan baru.
Terkait mekanisme pemilihan pimpinan PBNU, Mohammad Nuh menjelaskan bahwa sistem pemilihan Rais Aam tetap menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-35. Salah satu usulan yang akan dibahas ialah perubahan pola pemilihan Ketua Umum dari kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif (collective leadership) untuk menjawab tantangan organisasi yang semakin kompleks.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Muktamar Ke-35 diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi NU untuk merumuskan arah kebijakan organisasi dalam menghadapi tantangan global. Mohammad Nuh optimis bahwa dengan semangat ukhuwah islamiyah dan musyawarah, NU akan mampu melewati masa transisi ini dengan baik dan terus menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia.
