Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial memberikan respons positif terhadap permohonan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang menginginkan perubahan tempat
Usulan Lahan Alternatif untuk Sekolah Rakyat dari Mamuju Tengah Diterima Kementerian Sosial
Narakabar.com – Kementerian Sosial memberikan respons positif terhadap permohonan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang menginginkan perubahan tempat pembangunan Sekolah Rakyat. Alasan utamanya adalah lokasi yang semula diusulkan memerlukan biaya besar untuk proses pematangan tanah.
Pertemuan di Kantor Kementerian Sosial
Audiensi berlangsung pada hari Rabu, 22 Juli 2026, di kantor Kementerian Sosial. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah Yasser Ramli, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paniai Sem Nawipa bersama Verifikator SIKS-NG Kabupaten Paniai Gerson Nawipa.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, khususnya sertifikat lahan, agar survei lanjutan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dapat segera dilaksanakan.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, mohon segera disampaikan supaya prosesnya tidak tertunda. Program ini menjadi prioritas Presiden, maka administrasinya harus dipercepat,” tegasnya.
Lokasi Baru di Desa Mahahe
Bupati Arsal Aras memaparkan bahwa lahan pengganti terletak di Desa Mahahe, Kecamatan Tobadak, dengan total luas mencapai 8 hektare dalam satu kawasan yang utuh. Tanah ini merupakan milik pemerintah daerah dan saat ini sedang dalam tahap sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional.
Menurut penjelasan bupati, tanah tersebut awalnya diperoleh melalui mekanisme tukar guling antara Pemerintah Desa Mahahe dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Setelah kesepakatan tercapai, perusahaan mengembalikan lahan kepada desa, lalu desa menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk dijadikan lokasi Sekolah Rakyat.
“Perusahaan telah mengembalikan lahan kepada desa, dan desa sudah menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Proses sertifikasi sedang berjalan di BPN, dan kami berharap percepatan dapat dilakukan,” jelas Arsal.
Dokumen yang diserahkan pemerintah daerah membuktikan bahwa lokasi tersebut memenuhi syarat minimal luas lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yaitu lebih dari lima hektare dalam satu kawasan. Selain itu, lokasi juga telah memiliki akses jalan, jaringan listrik, dan sumber air yang memadai, sehingga dinilai layak untuk pembangunan sarana pendidikan.
Masukan dari Kabupaten Paniai
Selain Mamuju Tengah, perwakilan Pemerintah Kabupaten Paniai juga menyampaikan beberapa masukan terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, serta pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Pemerintah daerah mengakui masih ada masyarakat yang membutuhkan bantuan namun belum masuk dalam data, sehingga diperlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paniai Sem Nawipa menyebutkan bahwa kondisi geografis menjadi salah satu kendala dalam proses pendataan masyarakat.
“Kabupaten Paniai merupakan kabupaten tertua dengan 24 distrik dan 216 desa. Masih banyak masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, sehingga kami berharap data yang telah kami verifikasi dapat menjadi bahan pemutakhiran agar bantuan semakin tepat sasaran,” ujar Sem.
Selain pemutakhiran data, Pemerintah Kabupaten Paniai juga mengajukan dukungan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Menurut Sem, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi secara optimal.
“APBD maupun dana Otonomi Khusus yang kami miliki belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan rumah layak huni masyarakat. Karena itu kami membawa proposal dan berharap ada dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.
Respons Kementerian Sosial
Menanggapi hal tersebut, Agus Jabo menjelaskan bahwa usulan pembangunan rumah layak huni saat ini menjadi kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sehingga pemerintah daerah dapat menyampaikan proposal kepada kementerian tersebut.
Sementara untuk usulan terkait PKH, Program Sembako, maupun PBI-JK, seluruh data diminta disampaikan melalui mekanisme pemutakhiran DTSEN agar dapat diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan DTSEN Triwulan II Tahun 2026, Kabupaten Paniai memiliki 32.155 keluarga atau 131.436 individu. Dari jumlah tersebut terdapat 1.326 KPM PKH, 13.461 KPM Program Sembako, serta 76.918 penerima PBI-JK.
“Silakan seluruh usulan data disampaikan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diverifikasi. Dengan data yang semakin akurat, penyaluran bantuan sosial akan semakin tepat sasaran,” ujar Agus Jabo.
