Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur

Karen Martinez - narakabar.com 2 mins read 12 views

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Divisi Hubungan

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Sesuai Prosedur Internasional

Narakabar.com – Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia secara tegas menolak berbagai klaim yang menyatakan bahwa penangkapan tersebut melanggar tata cara yang telah ditetapkan. Warga negara Palestina ini ditangkap berdasarkan statusnya sebagai buronan Interpol Nicosia, Siprus, serta keterlibatannya dalam kasus terorisme yang terjadi di Nicosia pada bulan Mei 2026.

Proses Penangkapan Berdasarkan Data Imigrasi yang Valid

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, yang menjabat sebagai Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan telah dilakukan secara sah. Red notice atau pemberitahuan merah terhadap Abdul Karim telah diterbitkan sejak hari Rabu, 10 Juni 2026. Proses penangkapan ini didasarkan pada data perlintasan keimigrasian yang menunjukkan bahwa tersangka telah memasuki wilayah Indonesia dengan jelas.

“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar,” ujar Untung saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Keterlibatan dalam Insiden Teror di Nicosia

Menurut penjelasan Brigjen Untung, Kementerian Hukum Siprus telah mengeluarkan surat resmi yang mengkonfirmasi keterlibatan Abdul Karim dalam insiden teror di Nicosia. Penerbitan red notice ini memungkinkan Interpol untuk terus melakukan pelacakan terhadap tersangka secara intensif. Diketahui bahwa Abdul Karim tiba di Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia, setelah sebelumnya ditangkap oleh jaringan Malaysia yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia. Yang mana jaringan Malaysia nya juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu,” tambahnya.

Red Notice Tidak Diterbitkan Untuk Alasan Politik

Untung menjelaskan bahwa red notice Interpol tidak akan diterbitkan apabila seseorang diburu karena alasan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun rasial. Hal ini memastikan bahwa penangkapan Abdul Karim telah dilakukan sesuai prosedur internasional yang ketat. Verifikasi yang dilakukan oleh Interpol memastikan bahwa tersangka memang memiliki keterkaitan dengan kasus terorisme.

“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red noticenya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku (teroris),” tegasnya.

Deportasi Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

Keputusan pemerintah Indonesia untuk mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli 2026 juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Deportasi ini didasarkan pada status hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Siprus, termasuk adanya arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus. Alasan utama deportasi adalah potensi ancaman keamanan dalam negeri yang ditimbulkan oleh tersangka terhadap stabilitas negara.

“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri (DN). Dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” jelas Untung.

Dengan demikian, seluruh proses mulai dari penangkapan hingga deportasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan internasional. Polri tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan nasional sambil menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Gabung diskusi