Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni
Pertengahan Juli 2026 menandai momen penting bagi pendukung mantan Presiden Joko Widodo. Andi Azwan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu
Andi Azwan Tanggapi Putusan Sela PN Jakarta Timur: Kasus Tifa Belum Selesai
Narakabar.com – Pertengahan Juli 2026 menandai momen penting bagi pendukung mantan Presiden Joko Widodo. Andi Azwan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menerima eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma. Wanita yang lebih dikenal dengan panggilan dokter Tifa tersebut menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik terkait klaim ijazah palsu milik Jokowi.
Keputusan Hakim: Dakwaan Kabur Karena Cacat Formil
Majelis hakim yang menangani perkara ini menilai bahwa berkas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum mengandung ketidakjelasan. Menurut penilaian para hakim, terdapat cacat formil yang membuat proses persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, keputusan ini bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah secara materiil.
Andi Azwan menjelaskan bahwa istilah “kabur” dalam konteks hukum merujuk pada pasal-pasal yang dipermasalahkan yang dianggap tidak jelas oleh majelis hakim. Hal ini merupakan kendala teknis administratif dalam penyusunan berkas oleh pihak kejaksaan, bukan berarti pokok perkara gugur secara hukum.
Jaksa Penuntut Umum Masih Bisa Perbaiki Dakwaan
Mengacu pada Pasal 174 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak jelas. Andi Azwan meyakini bahwa langkah perbaikan ini akan segera dilakukan oleh pihak kejaksaan agar kasus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya,” ujar Andi dalam konferensi pers di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, Andi Azwan menegaskan bahwa putusan sela ini bukan berarti perkara bebas secara murni. Ia menekankan bahwa proses persidangan masih akan berlanjut setelah jaksa melakukan perbaikan terhadap dakwaan yang dianggap kabur.
“Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya,” tambahnya.
Reaksi Relawan dan Latar Belakang Kasus
Keterkejutan internal relawan terlihat saat mendengar poin-poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Bagi Andi Azwan, kasus ini menyangkut marwah seorang mantan kepala negara, sehingga setiap perkembangan hukum mendapat perhatian serius dari barisan pendukung setia Jokowi.
Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tudingan ijazah palsu tersebut telah lama bergulir di ruang publik dan menjadi sorotan luas sejak awal kemunculannya.
Dengan adanya putusan sela ini, proses hukum diharapkan dapat kembali berjalan setelah jaksa penuntut umum melakukan perbaikan terhadap berkas dakwaan yang dianggap tidak jelas oleh majelis hakim.
