Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read 6 views

Jakarta, Kamis (23/7/2026) — Peneliti Hasnu Ibrahim memaparkan dugaan korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung

Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Hasnu Ibrahim Ungkap Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus yang Melibatkan Batu Bara

Narakabar.com – Jakarta, Kamis (23/7/2026) — Peneliti Hasnu Ibrahim memaparkan dugaan korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun, dengan penyitaan uang tunai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram.

Hasnu, yang juga menjabat sebagai Manajer Penelitian dan Pengetahuan di Lokataru Foundation, menilai perkara ini mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola sumber daya alam serta penegakan hukum di Indonesia. Ia merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara guna mencegah konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi data pemilik manfaat perusahaan tambang.

Diskusi Publik Mengupas Skandal

Pandangan tersebut disampaikan Hasnu dalam diskusi publik bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung”. Acara yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia ini berlangsung di Jakarta Pusat.

Menurut Hasnu, perkara ini merupakan indikasi praktik korupsi berskala besar yang perlu diusut secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan dari 12 lokasi, termasuk sebuah rumah aman di kawasan Sentul, tidak boleh menjadi satu-satunya fokus penyelidikan.

“Publik tidak boleh hanya terpaku pada temuan emas dan uang tunai. Pengalaman dari sejumlah perkara korupsi besar menunjukkan masih terdapat dugaan aset hasil kejahatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme penelusuran aset dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Tiga Lapisan Dugaan Kejahatan

Hasnu menguraikan dugaan pola kejahatan dalam perkara tersebut ke dalam tiga lapisan. Pertama, tindak pidana asal berupa manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Modus yang diduga digunakan antara lain pemalsuan dokumen mengenai kualitas dan kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan.

Kedua, pencucian uang melalui penggunaan rumah aman untuk menyimpan aset dan skema commingling atau pencampuran dana. Skema ini diduga berasal dari tindak pidana dengan aset Hasnu juga mengkritisi sejumlah regulasi yang menurutnya masih menyisakan celah dalam pengawasan secara ketat.

Ketiga, persoalan kelembagaan atau institutional enablers, yakni ketika aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan pemberantasan korupsi justru dinilai menghadapi konflik kepentingan sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Kritik Regulasi dan Dampak Ekonomi

Hasnu juga menyebut dugaan kerugian perekonomian negara akibat manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026 ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Menurutnya, dugaan praktik tersebut berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Selain mengulas dugaan modus korupsi, Hasnu mengkritisi sejumlah regulasi yang menurutnya masih menyisakan celah dalam tata kelola sektor pertambangan dan ketenagalistrikan. Ia menyoroti skema take-or-pay dalam pengadaan listrik yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara apabila tidak diawasi secara ketat.

Hasnu juga menilai sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan. Korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang sah guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

Gabung diskusi