Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 15 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar proses pemeriksaan penting dalam kasus Kuansing yang sedang berlangsung. Pada hari Jumat, 24 Juli 2026

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing: KPK Pertimbangkan Panggilan Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar proses pemeriksaan penting dalam kasus Kuansing yang sedang berlangsung. Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) tidak aktif, Suhardiman Amby. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena kedua pejabat tersebut merupakan anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sehingga menimbulkan pertanyaan kapan Raja Juli akan dipanggil KPK sebagai tersangka.

Proses Pemeriksaan Anak Buah di Gedung Merah Putih

KPK memanggil Asdonny August Satriayudha yang menjabat sebagai Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, serta Suprapto sebagai Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I. Keduanya hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Suhardiman Amby sebagai tersangka utama. Dalam konteks Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, kehadiran kedua pejabat ini menjadi krusial untuk mengungkap jaringan suap yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan.

Selain memeriksa kedua pejabat tersebut, KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Raja Juli Antoni ke Gedung Merah Putih. Keputusan ini masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi dan kebutuhan penyidik di lapangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

“Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan, pasti gitu ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Rincian Dana dan Mekanisme Pengumpulan Uang

Budi Prasetyo menjelaskan secara detail bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar. Dari total 914 anggota KUD, Suhardiman berhasil mengumpulkan uang senilai SGD 46.500 sebagai bentuk dukungan terhadap proses pelepasan kawasan hutan.

Uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni melalui sebuah amplop. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Raja Juli dalam amplop tersebut. Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah mengakui keberadaan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman. Ia juga mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Penyerahan amplop tersebut disertai dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sebagai dokumen pendukung.

Status Hukum Tiga Tersangka Utama

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Suhardiman (SA) dan Zulkarnain (ZKN) selama 20 hari pertama.

Masa penahanan tersebut dihitung mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Hal ini karena Ardiles telah diamankan terlebih dahulu, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Dasar Hukum dan Implikasi Kasus

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ahmad Taufik Husein juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. Dalam konteks Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, pemeriksaan kedua pejabat Kemenhut ini menjadi langkah penting untuk mengungkap keterlibatan Raja Juli Antoni dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Gabung diskusi