Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 11 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan. Investigasi ini berfokus pada

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

KPK Periksa Pejabat Kemenhut Dalami Pertemuan Raja Juli

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan. Investigasi ini berfokus pada hubungan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan mantan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci telah dilaksanakan di Jakarta pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah.

Para saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini meliputi pejabat-pejabat penting di lingkungan Kementerian Kehutanan. Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Asdonny August Satriayudha, menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Selain itu, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I, Suprapto, juga hadir memberikan keterangannya. Tidak ketinggalan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, turut diperiksa dalam kapasitas yang sama.

Ketiga pejabat tersebut diperiksa dalam kapasitas saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan jual beli jabatan. Suhardiman tercatat sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai alur komunikasi dan transaksi yang terjadi antara para pihak yang terlibat. KPK juga menelusuri dokumen-dokumen terkait yang mungkin menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

Dugaan Pengumpulan Dana dari Petani

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari sisa hasil usaha petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Total uang yang dikumpulkan mencapai SGD 46.500 dari 914 anggota KUD. Jumlah ini merupakan nominal yang signifikan dan menjadi salah satu fokus utama dalam investigasi KPK. Pengumpulan dana ini diduga dilakukan sebagai bentuk kontribusi untuk kepentingan politik dan bisnis.

Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan Saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut, kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pertemuan tersebut juga membahas alih fungsi hutan serta penggunaan Perhutanan Sosial. Uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar. Proses pelepasan kawasan ini menjadi salah satu poin penting dalam kasus dugaan suap yang sedang diselidiki oleh KPK.

Budi menambahkan bahwa jumlah uang dalam amplop yang diterima Raja Juli belum diungkapkan secara rinci. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa amplop tersebut berisi sejumlah uang yang cukup besar. KPK masih melakukan verifikasi terhadap jumlah pastinya dan memastikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang sah.

Raja Juli Klaim Amplop Dikembalikan

Mantan Bupati Kuansing tersebut sebelumnya telah mengakui adanya amplop yang ditinggalkan saat audiensi resmi. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya Raja Juli untuk membuktikan bahwa ia tidak menerima suap dalam kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa pengembalian amplop dilakukan dengan prosedur yang benar dan tercatat.

Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi, ujar Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman ditutup dengan map. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan berakhir. Oleh karena itu, ia meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop itu. Pengembalian amplop dilakukan pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Penyerahan amplop tersebut dilengkapi dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut, ujar Raja Juli.

Sementara itu, KPK juga menelusuri masalah izin hutan di Kuansing yang melibatkan pejabat dari Kemenhut dan ATR/BPN dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Investigasi ini masih berlangsung dan KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Hasil akhir dari investigasi ini akan menentukan apakah ada tindakan hukum lebih lanjut yang akan diambil terhadap para tersangka.

Gabung diskusi