Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 11 views

Malam Jumat, 24 Juli 2026, menjadi hari bersejarah bagi dunia hukum Indonesia. Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink

Narakabar.com – Malam Jumat, 24 Juli 2026, menjadi hari bersejarah bagi dunia hukum Indonesia. Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam sebuah prosedur yang berbeda dari biasanya. Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur setelah sang mantan pejabat hukum menjalani pemeriksaan intensif selama hampir satu dekade jam. Yang menarik perhatian publik adalah tidak adanya borgol pada tangan Febrie serta penggunaan rompi pink yang menjadi ciri khas tahanan perkara khusus.

Prosedur Penahanan yang Berbeda dari Biasa

Berbeda dari tahanan perkara korupsi pada umumnya, Febrie digiring menuju mobil tahanan tanpa diborgol. Ia juga mengenakan rompi merah muda yang menjadi ciri khas tahanan pidana khusus. Berdasarkan pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan tangan yang tidak diborgol. Petugas langsung mengarahkannya menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Keberadaan rompi pink ini bukan sekadar atribut visual, melainkan simbol status tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, ketiadaan borgol pada tangan Febrie menunjukkan perlakuan khusus yang diberikan kepadanya selama proses penahanan. Hal ini menjadi perhatian media dan publik karena jarang terjadi dalam kasus-kasus korupsi tingkat tinggi.

Status Hukum Meningkat Menjadi Tersangka

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa status hukum Febrie telah berubah. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi kepada wartawan.

Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Tim 9 yang dikepalai oleh Rudi Margono. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan sakit.

Kasus Pencucian Uang Terkait Penyitaan Emas

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini bermula dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, menjadikannya salah satu kasus pencucian uang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Tim 9 dan Independensi Penyidikan

Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, sebagian di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim tersebut disebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam proses penegakan hukum.

Dalam sprindik terbaru, Febrie dan Don Ritto sebelumnya masih berstatus saksi. Namun, usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, penyidik memutuskan meningkatkan status hukum Febrie dan langsung melakukan penahanan di Rutan KPK. Proses penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi tingkat tinggi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum ini. Penahanan 20 hari yang ditetapkan untuk Febrie akan menjadi periode krusial bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat kasus yang telah dibangun selama ini.

Gabung diskusi