Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menegaskan posisinya terkait klaim Kejaksaan Agung. Dalam pernyataan resminya, Mahfud MD
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Pelimpahan Kasus Asabri
Narakabar.com – Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menegaskan posisinya terkait klaim Kejaksaan Agung. Dalam pernyataan resminya, Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie dan kasus Asabri yang diklaim berasal dari pelimpahan kepolisian. Penolakan ini disampaikan sebagai respons langsung terhadap pernyataan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Rudi Margono, yang mengklaim adanya penyerahan perkara dari Polri pada tahun 2020.
Klaim yang Bertentangan dengan Fakta
Rudi Margono sebelumnya menegaskan bahwa proses pelimpahan kasus dugaan korupsi terhadap mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Jaksa Agung Muda tersebut, meskipun sejumlah pakar hukum menyatakan sebaliknya, proses penyerahan perkara Asabri dari kepolisian ke Kejagung tidak cacat hukum.
Klaim Rudi Margono ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan penjelasan Mahfud MD yang menyatakan dirinya sendiri yang menyerahkan kasus tersebut. Perbedaan pandangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses hukum yang telah dilakukan selama ini.
Penjelasan Lengkap dari Mahfud MD
Mahfud MD menjelaskan secara rinci bahwa saat itu ia menjabat sebagai Menkopolhukam dan bertanggung jawab langsung dalam penyerahan kasus Asabri kepada Kejaksaan Agung. Proses ini tidak melalui kepolisian seperti yang diklaim Rudi Margono, melainkan langsung dari Mahfud sendiri setelah menerima laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Saya yang menyerahkan kasus itu ke kejaksaan agung ketika belum disidik. Waktu itu Menteri BUMN Erick Thohir melapor ke saya tentang terjadinya korupsi di Asabri,” tulis Mahfud MD melalui platform X pada Jumat (24/7/2026).
Menurut mantan Menkopolhukam tersebut, setelah mengumpulkan data dan informasi yang cukup, ia mengundang pihak Kejagung untuk menangani perkara tersebut secara mandiri. Ia menegaskan bahwa Kejagung sudah menangani kasus Asabri sejak awal tahun 2020 tanpa melalui proses pelimpahan dari Polri.
Pendapat Rudi Margono yang Tetap Berpegang Teguh
Di sisi lain, Rudi Margono tidak mengubah pendiriannya. Ia menceritakan bahwa salah satu kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, yaitu perkara Asabri, sebelumnya pernah diterima penyidik Kejagung dari kepolisian. Rudi mengakui bahwa banyak pakar hukum yang menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu,” klaim Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Status Febrie Adriansyah Saat Ini
Sementara itu, masih ada informasi penting terkait status Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, Febrie belum dipecat oleh Kejagung dan masih menerima gaji bulanan dari negara. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat kasus yang melibatkan dirinya masih dalam proses penanganan hukum.
Bukti Tambahan dari Jejak Digital
Mahfud MD juga menambahkan bahwa jejak digital pemberitaan media terkait kasus Asabri pada tahun 2020 masih dapat ditemukan dengan mudah. Hal ini menjadi bukti tambahan yang mendukung pernyataannya bahwa Kejagung memang menangani kasus tersebut sejak awal tanpa melalui proses pelimpahan dari kepolisian. Dengan demikian, Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie dan klaim pelimpahan kasus Asabri dari Polri yang disampaikan oleh Rudi Margono.
