Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, melakukan kunjungan langsung ke lokasi kerusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir pada hari Jumat, 24 Juli
Kapolda Riau Turun ke Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare
Narakabar.com – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, melakukan kunjungan langsung ke lokasi kerusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kunjungan ini dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres setempat. Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan kawasan pesisir yang semakin terancam oleh aktivitas pembukaan lahan.
Di lokasi tersebut, luas kawasan mangrove yang diduga telah dibuka mencapai 115,21 hektare menggunakan alat berat. Kawasan yang menjadi fokus peninjauan meliputi Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil serta Dusun Indah Lestari yang berada di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Dalam kunjungan ini, Kapolda didampingi oleh sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait. Di antaranya adalah Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam menangani kasus lingkungan secara komprehensif.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir telah menetapkan dua tersangka, yaitu AF dan SA, atas kasus perambahan hutan yang melibatkan penggunaan alat berat. Penyidik menangani dua perkara yang berasal dari laporan polisi berbeda. Perkara pertama ditangani oleh Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Implementasi Green Policing
Kapolda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata dari konsep Green Policing. Konsep ini mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Kapolda juga menekankan bahwa pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan jangka panjang.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry.
Menurut Kapolda, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Apresiasi dan Ajakan kepada Masyarakat
Bupati Rokan Hilir memberikan apresiasi terhadap penindakan tegas yang dilakukan kepolisian terhadap perusakan kawasan hutan mangrove. Langkah ini dinilai penting guna melindungi lingkungan pesisir daerah tersebut. Bupati juga berharap agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta ekosistem yang terdampak.
Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Ia menekankan bahwa menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini dan ekosistem pesisir tetap terjaga untuk generasi mendatang.
