Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Sandra Martin - narakabar.com 2 mins read 12 views

Operasi cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang sebelumnya nekat menembak seorang

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Duo Pencuri Motor yang Nekat Menembak Warga di Matraman Tertangkap di Lampung

Narakabar.com – Operasi cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang sebelumnya nekat menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan kedua pelaku ini terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tebing, Lampung Timur, tempat mereka bersembunyi setelah kabur ke luar pulau.

Kedua tersangka yang diamankan adalah ENR berusia 23 tahun, yang bertindak sebagai eksekutor penembakan, serta RDS berusia 21 tahun yang berperan sebagai joki motor. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat mengejar pelaku hingga ke wilayah Lampung.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Kombes Iman dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Kronologi: Dari Langkah Kaki Hingga Tembakan

Aksi kriminal ini bermula pada Sabtu (18/7/2026) siang di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman. Seorang saksi merasa curiga setelah mendengar suara langkah kaki di depan rumahnya. Saat dicek, ditemukan dua orang tak dikenal yang sedang mencoba mencuri sepeda motor miliknya.

Saksi tersebut sempat berusaha menghentikan aksi pencurian dengan mengetuk pintu dari dalam rumah. Kedua pelaku yang panik langsung mencoba melarikan diri. Namun, saat saksi hendak mengejar, ia melihat salah satu pelaku menodongkan senjata api sehingga nyalinya menciut.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan. Seorang korban lain yang berada di lokasi dan mendengar teriakan “Maling!” spontan mencoba menghalangi laju motor pelaku. Di sinilah tersangka ENR melakukan tindakan sadis dengan melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak serta satu butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan saat kejadian. ENR dan RDS kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi tengah mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut dan melacak kemungkinan kejahatan lain yang pernah dilakukan oleh komplotan ini. Atas perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara berat bagi mereka.

Gabung diskusi