Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
Seorang pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah aksi sok jagoannya terekam dan viral di media
Sopir Alphard dengan Plat Palsu Terjerat Tilang Setelah Cekcok dengan Satpam
Narakabar.com – Seorang pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah aksi sok jagoannya terekam dan viral di media sosial. Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya resmi melakukan penindakan terhadap pengemudi yang berinisial RPW pada hari Sabtu, 25 Juli 2025 di Jakarta.
Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya. “Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” ujarnya di Jakarta.
Kronologi Pelanggaran dan Penemuan Plat Palsu
Insiden bermula pada siang hari Rabu, 22 Juli 2025, ketika mobil mewah tersebut menerobos lampu penyeberangan jalan di kawasan Bundaran HI. Namun, pelanggaran lampu merah bukan satu-satunya masalah yang dihadapi pengemudi ini.
Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil memanggil RPW ke kantor polisi pada malam Jumat, 24 Juli 2025. “Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” terang Ojo.
Pemeriksaan fisik mengungkapkan kejanggalan yang cukup signifikan. Plat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Alphard tersebut ternyata bukan miliknya. “Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat,” jelas Ojo.
Identitas asli kendaraan yang sebenarnya terdaftar dengan nomor registrasi B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Sanksi Berlapis dan Proses Selanjutnya
Atas pelanggaran yang dilakukan, RPW dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran lampu merah, sanksi yang dikenakan mengacu pada Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.
Sementara itu, penggunaan plat nomor palsu juga menjadi pelanggaran tersendiri berdasarkan Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) yang memiliki ancaman serupa. Selain sanksi materiil berupa denda, polisi juga menyita plat nomor palsu tersebut sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Video mobil mewah tersebut sempat viral tidak hanya karena menerobos lampu penyeberangan, tetapi juga karena pengemudi Alphard dilaporkan terlibat perselisihan dengan petugas keamanan di lokasi kejadian. “Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7),” kata Ojo.
Kepolisian kini tengah mendalami seluruh aspek peristiwa melalui proses konfrontasi antara pihak-pihak terkait. “Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan,” pungkas Ojo.
