Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian

Sarah Martinez - narakabar.com 2 mins read 18 views

Pengadilan Negeri Batam telah menginisiasi langkah baru dengan menempatkan mediator perempuan khusus untuk menangani perkara perceraian. Keputusan strategis

Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian

Mediator Wanita di PN Batam: Pendekatan Emosional untuk Kasus Perceraian

Narakabar.com – Pengadilan Negeri Batam telah menginisiasi langkah baru dengan menempatkan mediator perempuan khusus untuk menangani perkara perceraian. Keputusan strategis ini dilandasi oleh keyakinan bahwa sengketa rumah tangga lebih banyak bersinggungan dengan aspek emosional, sehingga kehadiran mediator wanita dinilai mampu menciptakan empati yang lebih baik selama proses mediasi berlangsung.

Optimalisasi Upaya Perdamaian

Vabiannes Stuart Wattimena, selaku Juru Bicara PN Batam, menjelaskan bahwa penunjukan mediator perempuan merupakan hasil kesepakatan internal pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan upaya mendamaikan pasangan yang ingin mengakhiri pernikahan mereka.

Kami bersepakat mediatornya perempuan karena perkara perceraian menyangkut masalah hati, bukan sekadar objek sengketa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Vabiannes pada Rabu, 29 Juli 2026, saat menanggapi pertanyaan mengenai strategi baru yang diterapkan pengadilan.

Statistik Kasus yang Melonjak

Selama semester pertama tahun 2026, PN Batam mencatat penanganan terhadap 177 perkara perceraian. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya mencatat sekitar 20 kasus. Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut belum mencakup perkara yang sudah masuk tahap banding, sehingga total keseluruhan perkara diperkirakan mencapai angka 200.

PN Batam memiliki kewenangan khusus untuk menangani perceraian pasangan non-Muslim, meliputi pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu.

Peran Istri dalam Gugatan Perceraian

Data menunjukkan bahwa mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Proporsi ini mencapai sekitar 97 persen, sementara gugatan dari suami hanya menyumbang sekitar 3 persen. Selain itu, sebagian besar pasangan yang mengajukan gugatan juga tergolong masih muda, dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Yang menggugat dari pihak suami hanya sekitar 3 persen. Sebagian besar pasangan yang mengajukan gugatan juga masih berusia relatif muda, yakni maksimal 35 tahun.

Mediasi Belum Berhasil, Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Meskipun telah menerapkan strategi mediator perempuan, upaya perdamaian belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hingga saat ini, seluruh perkara perceraian yang dimediasi tetap berlanjut ke persidangan karena belum ada pasangan yang berhasil berdamai.

“Keberhasilan mediasi sampai saat ini tidak ada. Semuanya lanjut dengan proses perceraian. Tentu hal ini sangat kami sayangkan,” ungkap Vabiannes dengan nada kecewa.

Dari berbagai faktor penyebab perceraian, persoalan ekonomi masih menjadi alasan paling dominan yang mendorong pasangan untuk mengajukan gugatan ke PN Batam. (Antara)

Gabung diskusi