DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
Sebanyak 220.493 berkas permohonan tanah yang masuk dalam Kategori 3 masih menunggu penanganan melalui skema reforma agraria. Skema ini mencakup pelepasan
Proses Reforma Agraria untuk 220 Ribu Berkas Tanah Warga Jakarta Dipercepat
Narakabar.com – Sebanyak 220.493 berkas permohonan tanah yang masuk dalam Kategori 3 masih menunggu penanganan melalui skema reforma agraria. Skema ini mencakup pelepasan aset hingga redistribusi lahan bagi masyarakat Jakarta. Ketua Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan informasi tersebut saat rapat panitia di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (31/7/2026).
28 Lokasi Calon TORA Siap Diproses
Dari keseluruhan berkas tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi 28 lokasi yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dwi Rio menjelaskan bahwa sebagian besar kasus memerlukan pendekatan melalui mekanisme redistribusi tanah.
“Dari 28 titik ini, kami akan dalami dan dorong untuk bisa konkret menjadi redistribusi tanah. Akan diawali dari titik atau lokasi Kampung Kerapu,”
Setelah tahap awal di Kampung Kerapu, proses redistribusi akan meluas ke berbagai wilayah lain. Beberapa lokasi yang belum termasuk dalam daftar 28 titik tersebut, seperti Kampung Baru dan Kampung Rawa Terate, juga akan menjadi sasaran berikutnya.
Dampak Langsung terhadap Penerbitan Sertifikat
Penyelesaian berkas Kategori 3 memiliki urgensi tinggi karena berdampak langsung pada percepatan penerbitan sertifikat tanah. Dwi Rio menjelaskan bahwa setelah Kategori 3 selesai diproses, status pemohon akan bergeser menjadi Kategori 1. Hal ini memungkinkan proses penerbitan sertifikat berjalan lebih cepat.
“Ketika Kategori 3 ini selesai, maka mereka statusnya akan bergeser menjadi Kategori 1 dan otomatis akan bisa berproses penerbitan sertifikatnya,”
Saat ini, proses di Kategori 1 sudah berjalan untuk warga yang berkasnya telah rampung. Dwi Rio menyebutkan terdapat sekitar 111 pemohon yang siap menerima sertifikat. Secara simbolik, penyerahan sertifikat tersebut akan dilakukan di Balai Agung oleh Gubernur DKI Jakarta.
Urgensi Penataan Ruang Berkeadilan
Pakar Reforma Agraria Perkotaan, Iwan Nurdin, juga menekankan pentingnya percepatan penanganan masalah status tanah. Dalam dialog publik yang digelar pada Kamis (30/7/2026), Iwan menyatakan bahwa warga Jakarta memerlukan penataan ruang hidup yang berkeadilan.
Iwan menambahkan bahwa Pansus akan mendorong pengakuan hak kolektif atas kampung kota. Selain itu, panitia juga akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyusun peta redistribusi tanah strategis yang berbasis usulan warga atau yang dikenal sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
