Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 31 views

n: Lapangan Golf Ottolima Dinilai Tidak Optimal Berkontribusi, Pakar Minta Audit Mendalam Special Plan menjadi sorotan utama dalam pembahasan pajak daerah

Special Plan: Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Special Plan: Lapangan Golf Ottolima Dinilai Tidak Optimal Berkontribusi, Pakar Minta Audit Mendalam

Special Plan menjadi sorotan utama dalam pembahasan pajak daerah terkait pengelolaan lahan golf Senayan Avenue. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengenakan pajak daerah pada lahan tersebut karena tidak termasuk dalam objek pajak hiburan, menurut ketentuan yang berlaku. Fakta ini memicu perdebatan antara para ahli fiskal dan publik, yang menilai bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan optimalisasi sumber daya negara.

Konflik dan Pandangan Ahli

Di akhir Juni 2026, Ahli Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti bahwa pengelolaan lahan golf Senayan Avenue dalam Special Plan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, kawasan Senayan yang memiliki nilai tanah tinggi seharusnya memberikan kontribusi signifikan kepada negara, terutama jika dikelola oleh entitas tertentu.

“Dengan potensi ekonomi yang besar, lahan golf di Senayan sejatinya bisa menjadi salah satu objek yang dipertimbangkan dalam Special Plan,” ujarnya.

Achmad menekankan bahwa audit fiskal perlu mencakup berbagai aspek, seperti kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi pendapatan negara, dan kelegalan penggunaan lahan. Ia berargumen bahwa transparansi menjadi kunci utama, terutama jika ada keterlibatan pejabat publik dalam pengelolaan aset tersebut.

Perspektif Regulasi dan Kewenangan

Dalam konteks ini, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa lapangan golf tidak termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011. Hal ini berdampak pada kewenangan pemerintah daerah dalam mengenakan pajak daerah. Meski demikian, Special Plan menawarkan peluang untuk memperluas kategori objek pajak, sehingga lebih banyak penghasilan bisa dialokasikan ke pendapatan daerah.

Sebagai gantinya, lapangan golf tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki data lengkap tentang kontribusi pajak dari pengelolaan lahan golf tersebut. Achmad menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh dalam Special Plan bisa membuka peluang perbaikan sistem dan pengoptimisasian penggunaan aset publik.

Konteks Nama Ottolima

Pada bagian lain, Otto Hasibuan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa nama Ottolima terinspirasi dari tanggal lahirnya. Menurutnya, 5 Mei 1955 pukul 05.00 menjadi alasan untuk memilih nama tersebut dalam Special Plan. Ia menegaskan bahwa meskipun ada aspek legal yang menjadi dasar kebijakan pajak, tetap perlu diperiksa kembali dalam konteks manfaat bagi masyarakat.

“Semua angka lima, jadi dibuat Ottolima,” kata Otto.

Konflik ini menjadi contoh bagaimana Special Plan bisa memengaruhi pengelolaan aset negara. Dengan adanya audit menyeluruh, diharapkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan pajak bisa tercapai. Selain itu, evaluasi ini juga bisa memberikan gambaran lebih jelas tentang kebijakan fiskal yang diterapkan dalam kategori objek tertentu.

Keseimbangan Manfaat dan Kewajiban

Pakar fiskal menilai bahwa kebijakan pajak dalam Special Plan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terkait dengan keseimbangan manfaat yang diberikan kepada negara. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi ulang kondisi lapangan golf Ottolima serta peran perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengelolaannya. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami apakah pengelolaan lahan tersebut benar-benar memberikan kontribusi sebanding dengan nilai ekonominya.

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, Special Plan harus dijadikan acuan untuk memastikan semua aset daerah berkontribusi secara maksimal. Ini menjadi tantangan yang penting dalam menyeimbangkan antara kebijakan fiskal, kewenangan pemerintah pusat, dan kebutuhan pembangunan lokal.

Gabung diskusi