Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
Keamanan Saksi Kunci di Kasus Febrie , Ferry Yanto Hongkiriwang yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho, terus dipantau ketat oleh Kejaksaan Agung
Saksi Kunci di Kasus Febrie: Ferry Boboho Belum Dapat Perlindungan LPSK
Narakabar.com – Keamanan Saksi Kunci di Kasus Febrie, Ferry Yanto Hongkiriwang yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho, terus dipantau ketat oleh Kejaksaan Agung. Pemantauan intensif ini dilakukan mengingat Ferry hingga saat ini belum resmi berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berkembang, dan peran Ferry sebagai saksi kunci menjadi sangat krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menjelaskan secara rinci bahwa status Ferry saat ini masih dikategorikan sebagai saksi biasa. Oleh karena itu, langkah-langkah pengamanan yang diambil hanya bersifat mendukung kelancaran proses penyidikan. Meskipun kewenangan pengamanan saksi secara penuh bukan menjadi tanggung jawab langsung Kejagung, Korps Adhyaksa tetap aktif memonitor kondisi Ferry selama penyelidikan berlangsung.
“Saat ini yang bersangkutan masih posisi sebagai saksi. Nah, kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi tetap dalam pantauan kita,” ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (7/8/2026).
Kejagung juga memastikan bahwa Saksi Kunci di Kasus Febrie akan terus mendapatkan perhatian khusus hingga keputusan akhir mengenai perlindungan LPSK keluar. Anang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus dan siap mengambil tindakan tambahan jika diperlukan.
Proses Penelaahan Perlindungan LPSK untuk Ferry Boboho
Sementara itu, LPSK belum memberikan perlindungan penuh kepada Ferry karena permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung masih dalam tahap penelaahan. Status Ferry saat ini belum berubah menjadi justice collaborator (JC), sehingga keputusan akhir belum dapat diambil. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk tingkat ancaman yang dihadapi Ferry dan kebutuhan akan perlindungan khusus.
“Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
Susilaningtias menambahkan bahwa Ferry belum menerima perlindungan apa pun dari LPSK, meskipun ia telah diperiksa oleh penyidik dalam perkara TPPU pada tanggal 30 Juli 2026 lalu. Proses penelaahan ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu ke depan, tergantung pada kelengkapan data dan bukti yang mendukung permohonan perlindungan.
Peran Strategis Ferry dalam Penyidikan TPPU
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan yang memimpin Tim 9 Kejagung, sebelumnya menyatakan rencana untuk menitipkan Ferry ke LPSK. Langkah ini bertujuan menjamin keamanan saksi sekaligus memastikan kelancaran penyidikan. Ferry dikenal sebagai pebisnis yang bersama Don Ritto mengelola Cafe de’Clan Signature, salah satu lokasi penting dalam kasus ini.
Kafe tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk valuta asing yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi pada lantai dua kafe tersebut. Barang-barang bukti ini menjadi kunci dalam membuktikan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pencucian uang.
Namun, Rudi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai potensi peran Ferry dalam perkara ini. Ia hanya menegaskan bahwa keberadaan Ferry masih sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Saksi Kunci di Kasus Febrie ini diyakini memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap jaringan keuangan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Kejagung dan LPSK diperkirakan akan segera menyelesaikan proses penelaahan permohonan perlindungan Ferry dalam waktu dekat. Jika permohonan disetujui, Ferry akan resmi menjadi Saksi Kunci di Kasus Febrie yang dilindungi oleh LPSK dengan berbagai fasilitas keamanan yang sesuai.
Proses penyidikan diperkirakan akan terus berlanjut dengan panggilan terhadap saksi-saksi lain yang terkait. Ferry diharapkan dapat memberikan keterangan lengkap mengenai transaksi keuangan dan hubungan bisnisnya dengan para terdakwa dalam kasus ini.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ferry Boboho
1. Kapan Ferry Boboho diperiksa oleh penyidik? Ferry Boboho telah diperiksa oleh penyidik dalam perkara TPPU pada tanggal 30 Juli 2026 lalu.
2. Apa status Ferry saat ini dalam kasus? Ferry saat ini masih berstatus sebagai saksi biasa dan belum resmi menjadi justice collaborator (JC).
3. Mengapa Ferry belum mendapat perlindungan LPSK? Permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK.
4. Apa peran Ferry dalam kasus ini? Ferry dikenal sebagai pebisnis yang mengelola Cafe de’Clan Signature bersama Don Ritto, lokasi penting dalam kasus pencucian uang.
5. Kapan keputusan perlindungan LPSK untuk Ferry akan keluar? Keputusan diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari hingga beberapa minggu ke depan, tergantung pada kelengkapan data yang diperlukan.
