Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun ‘Dilangkahi’

David Moore - narakabar.com 4 mins read 2 views

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas dengan borgol, masyarakat Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya kebebasan berpendapat di era digital. Polda Jawa

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun ‘Dilangkahi’

Amnesty Indonesia: Kriminalisasi Warganet Cimahi Melanggar Putusan MK

Narakabar.com – Ketika Kritik ke Presiden Dibalas dengan borgol, masyarakat Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya kebebasan berpendapat di era digital. Polda Jawa Barat telah menetapkan dua penduduk Cimahi sebagai tersangka dalam kasus penghasutan melalui media sosial. Kasus ini berkaitan dengan program nuklir Iran dan terjadi pada Agustus 2026. Kedua tersangka tersebut dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa langkah kepolisian ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai bahwa delik pidana digital seharusnya tidak diterapkan secara sembarangan terhadap warga negara. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat semakin banyaknya kasus kriminalisasi terhadap warganet yang hanya menyampaikan pendapat.

Proses Penetapan Tersangka

Dua warganet berinisial AYP dan AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar mereka yang menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran. AYP diduga membuat dan menyebarkan konten terkait pernyataan presiden di platform Threads. Sementara itu, AF menuliskan komentar yang oleh polisi dinilai bernada provokatif.

Laporan terhadap keduanya diajukan oleh seseorang berinisial FSS pada tanggal 4 Agustus 2026. Hanya dalam waktu sehari setelah laporan diterima, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyidikan. Proses hukum kemudian berlanjut hingga kedua tersangka ditetapkan statusnya. Kecepatan proses hukum ini menjadi salah satu poin yang dikritik oleh berbagai pihak.

Kritik Terhadap Tindakan Kepolisian

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa argumen kepolisian tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa MK telah menyatakan keributan di ruang digital bukan merupakan delik pidana menurut UU ITE. Ketika Kritik ke Presiden Dibalas dengan tindakan kriminalisasi, hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),”

Usman juga menyoroti aspek penting lainnya dari putusan MK. Mahkamah Konstitusi telah mengecualikan lembaga negara, termasuk Presiden, sebagai pihak yang dapat mengajukan pencemaran nama baik. Hal ini menjadi pertanyaan mendasar mengapa polisi menindaklanjuti laporan dari FSS yang merasa dirugikan.

“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?,”

Ancaman Hukuman dan Tuntutan Amnesty

Kedua tersangka kini menghadapi sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP baru. Ancaman hukuman yang mereka hadapi meliputi penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta. Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh warganet yang menyampaikan pendapat.

Amnesty International Indonesia mendesak agar kasus ini tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik warga terhadap pejabat negara. Usman menegaskan bahwa kritik kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Ketika Kritik ke Presiden Dibalas dengan borgol, masyarakat perlu memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara tetap terlindungi.

“Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,”

Usman juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE maupun KUHP baru. Selain itu, ia meminta kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga yang dikriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini

Apa yang terjadi dalam kasus kriminalisasi warganet Cimahi? Dua warganet Cimahi, AYP dan AF, ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan dan komentar mereka di media sosial yang menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program nuklir Iran.

Mengapa Amnesty International Indonesia mengkritik tindakan kepolisian? Amnesty menilai bahwa putusan MK telah menyatakan keributan di ruang digital bukan delik pidana, sehingga tindakan kepolisian bertentangan dengan putusan tersebut.

Berapa ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka? Kedua tersangka menghadapi ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP baru.

Kapan laporan terhadap kedua tersangka diajukan? Laporan diajukan oleh FSS pada tanggal 4 Agustus 2026, dan hanya sehari kemudian polisi langsung menindaklanjuti kasus ini.

Apa yang diminta Amnesty International Indonesia? Amnesty mendesak evaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE dan KUHP baru, serta pembebasan tanpa syarat warga yang dikriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.

Gabung diskusi