Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI Tok Bos BJU Divonis 8 Tahun - Pada Senin, 22 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
Tok Bos BJU Divonis 8 Tahun – Pada Senin, 22 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan putusan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Hendarto, yang juga bertindak sebagai direktur dan pemilik manfaat dari beberapa perusahaan dalam Grup BJU.
Hendarto dikenai denda sebesar Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti total Rp1 triliun serta USD 49,8 juta kepada negara. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pidana denda Rp500 juta harus dibayar Hendarto dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Selain itu, Hendarto juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang sebanyak Rp1 triliun (Rp1.059.350.000.000) dan USD 49,8 juta (USD 49.875.000).
“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.
Uang tunai yang telah disetorkan mencakup Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,6 miliar (Rp1.660.000.000) pada 27 April 2026. “Jumlah di atas ditetapkan sebagai nilai pengurang uang pengganti, dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran uang pengganti,” tandas hakim.
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hendarto hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan USD 14,95 juta. Dengan begitu, Hendarto dinilai telah bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
