Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
Sebuah langkah signifikan diambil oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperkuat posisi hukum para korban aksi terorisme. Batas Pengajuan
LPSK Perpanjang Jangka Waktu Klaim Kompensasi bagi Korban Terorisme hingga 10 Tahun
Narakabar.com – Sebuah langkah signifikan diambil oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperkuat posisi hukum para korban aksi terorisme. Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme yang sebelumnya hanya memberi ruang tiga tahun kini diperluas menjadi sepuluh tahun. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua LPSK Achmadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan menandai perubahan substansial dalam mekanisme perlindungan negara terhadap mereka yang mengalami dampak langsung maupun tidak langsung dari aksi teror.
Cakupan Hak dan Dasar Keputusan
Achmadi menjelaskan bahwa setiap korban terorisme yang tercatat dalam basis data lembaga telah diidentifikasi secara menyeluruh. Dengan demikian, negara menjamin spektrum hak yang luas, mulai dari perlindungan fisik, penanganan medis dan psikologis, pemulihan kondisi ekonomi, hingga pemberian kompensasi finansial. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun aspek pemulihan yang dikesampingkan.
“Seluruh korban terorisme diidentifikasi, didata, seluruhnya medis, psikologis, ekonomis dan kompensasi,” ujar Achmadi dalam keterangannya.
Perpanjangan tenggat ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Achmadi menekankan bahwa perubahan batas pengajuan kompensasi korban terorisme bertujuan memberikan ruang waktu yang proporsional agar para korban tidak terjebak dalam tekanan tenggat yang terlalu singkat untuk menyelesaikan proses hukum dan administratif yang kompleks.
Mekanisme bagi Korban Pasca-Berlakunya Undang-Undang
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah nasib korban yang mengalami terorisme setelah undang-undang terkait mulai berlaku. Achmadi memastikan bahwa kelompok ini tetap memperoleh hak kompensasi. Mekanisme pengajuannya dilakukan melalui penetapan pengadilan, sehingga terdapat jalur prosedural yang jelas dan terukur.
“Korban terorisme pasca undang-undang juga diberikan dengan mekanisme prosesnya melalui penetapan pengadilan,” tambahnya.
Ia juga merujuk pada implikasi temporal ketentuan tersebut, menyatakan bahwa perpanjangan putusan permohonan pengajuan kompensasi tidak lagi terbatas pada tiga tahun, melainkan menjadi sepuluh tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang, yang secara praktis dapat menjangkau periode hingga tahun 2018.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perubahan ini berlaku retroaktif bagi korban yang belum mengajukan klaim? Ya. Dengan diperpanjangnya batas pengajuan kompensasi korban terorisme menjadi sepuluh tahun, korban yang sebelumnya berada dalam masa tenggat tiga tahun kini memperoleh tambahan waktu untuk melengkapi dokumen dan mengajukan permohonan tanpa kehilangan haknya.
Bagaimana prosedur pengajuan bagi korban yang peristiwa terornya terjadi setelah undang-undang berlaku? Mereka tetap berhak memperoleh kompensasi. Prosesnya ditempuh melalui penetapan pengadilan, bukan melalui mekanisme administratif langsung. Korban atau kuasa hukumnya perlu mengajukan permohonan ke pengadilan yang berwenang.
Aspek apa saja yang tercakup dalam hak pemulihan korban? Menurut penjelasan LPSK, cakupan meliputi perlindungan fisik, penanganan medis dan psikologis, pemulihan kondisi ekonomi, serta kompensasi finansial. Keempat aspek tersebut dijamin secara simultan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kapan tenggat sepuluh tahun mulai dihitung? Berdasarkan pernyataan Achmadi, perhitungan sepuluh tahun dimulai sejak undang-undang terkait berlaku. Artinya, korban memiliki jendela waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya memberi tiga tahun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang?
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang matter?
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
