DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
Pada 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Dokumen ini memuat pedoman mengenai mekanisme upaya
DPR Setuju Larangan Kasasi Putusan Bebas dalam SEMA Terbaru MA
Konteks Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Narakabar.com – Pada 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Dokumen ini memuat pedoman mengenai mekanisme upaya hukum yang berlaku untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), serta putusan banding. Salah satu ketentuan paling menonjol di dalamnya adalah larangan mutlak terhadap pengajuan kasasi atas putusan bebas.
SEMA tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa:
“upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan.”
Ketentuan ini hadir untuk menutup celah tafsir yang selama ini menimbulkan perbedaan pandangan, khususnya terkait kewenangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ketika pengadilan tingkat pertama telah membebaskan terdakwa.
Respons Komisi III DPR
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI dari Partai NasDem, menyatakan dukungannya terhadap langkah MA tersebut. Ia menilai penerbitan SEMA ini merupakan langkah progresif yang melindungi hak terdakwa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Kepastian mengenai batas upaya hukum sangat penting untuk mencegah seseorang yang telah memperoleh putusan bebas terus terseret dalam proses hukum yang berkepanjangan,” ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut politikus NasDem itu, putusan yang menyatakan dakwaan tidak terbukti harus dihormati dan tidak boleh terus dibayangi oleh proses hukum tanpa batas waktu yang jelas.
“Batas yang jelas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dapat mencegah potensi kriminalisasi terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah,” tegas Rudianto.
Pengetatan Syarat Formal Pengajuan Upaya Hukum
Di luar larangan kasasi atas putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memperketat ketentuan formal terkait penyerahan memori banding dan memori kasasi. Batas waktu penyerahan memori banding dibatasi maksimal tujuh hari, sementara memori kasasi wajib disampaikan dalam rentang 14 hari.
Bila tenggat waktu maupun persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi, hak untuk melanjutkan permohonan upaya hukum dinyatakan gugur secara otomatis.
Untuk perkara onslag, penuntut umum masih memiliki ruang mengajukan banding. Namun, kewenangan penahanan dalam tahap tersebut beralih sepenuhnya ke tangan pengadilan tinggi.
Harapan terhadap Penerapan Hukum yang Lebih Adil
Rudianto berharap SEMA ini mendorong standar peradilan yang lebih berkeadilan dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di ruang sidang.
“Kepastian tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghormati hak terdakwa,” terang Rudianto.
Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa ketika pengadilan telah membebaskan seseorang, negara berkewajiban memberikan ruang bagi individu tersebut untuk segera memperoleh kepastian atas status hukumnya.
“Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara juga harus memberikan ruang bagi orang tersebut untuk kembali memperoleh kepastian atas status hukumnya,” pungkasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Dukung Aturan Baru MA?
DPR Dukung Aturan Baru MA is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Dukung Aturan Baru MA matter?
DPR Dukung Aturan Baru MA matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
