Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

Sarah Martinez - narakabar.com 2 mins read

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

KPK Ungkap Skema Korupsi Rp650 Juta di Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Narakabar.com – Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Total enam individu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mekanisme Permintaan Uang

Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Nilai yang diminta mencapai Rp650 juta pada Agustus 2026. Permintaan tersebut diduga dilakukan sepengetahuan Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq (ASO).

Dana itu disalurkan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan proses penyerahan dana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru,” ujar Ahmad Taufik Husein.

Kegagalan Seleksi dan Tuntutan Pengembalian

Ironisnya, setelah dana berpindah tangan ke DMW dan AW, anak dari orang tua tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi masuk. Merasa dirugikan, pihak keluarga menuntut pengembalian penuh seluruh uang yang telah diserahkan.

Menurut Taufik, kedua perantara itu diketahui telah memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi sebelum pengembalian dapat dilakukan.

“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” jelas Taufik.

Pelunasan Melalui Proyek Kampus

DMW dan AW kemudian melapor kepada NAP. Untuk menutupi kekurangan pengembalian, NAP meminjam dana dari salah satu pihak swasta, masih atas sepengetahuan ASO. Sebagai imbalan atas pinjaman itu, NAP bersama DMW, AW, dan Mulyono alias Nono (MYN)—keponakan ASO yang juga berstatus pihak swasta—menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan kampus Unsoed.

Tiga paket pekerjaan tersebut mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Seluruh proyek dikerjakan oleh CV milik MYN. Pembayaran atas paket-paket itu kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya meminjamkan uang untuk menutupi kekurangan pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk ASO, NAP, DMW, dan AW. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Frequently Asked Questions

What is Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus Uang?

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus Uang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus Uang matter?

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus Uang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi