Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed
Rektor jadi tersangka, KPK bongkar korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed — itulah kabar yang mengguncang dunia akademik Indonesia pada Jumat, 21 Agustus
KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Rektor Jadi Tersangka
Narakabar.com – Rektor jadi tersangka, KPK bongkar korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed — itulah kabar yang mengguncang dunia akademik Indonesia pada Jumat, 21 Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil operasi tangkap tangan yang menjerat pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto beserta sejumlah pihak swasta. Kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri, sebuah mekanisme yang dikelola secara otonom oleh pihak universitas.
Operasi Tangkap Tangan di Dua Lokasi Sekaligus
Penyergapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, secara serentak di dua kota: Purwokerto dan Jakarta. Tim KPK mengamankan total 14 orang — 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, tujuh orang dari kelompok Purwokerto dipindahkan ke ibu kota, sehingga sembilan orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kronologi pemeriksaan tersebut:
“Terhadap 12 orang di Purwokerto, telah dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Yang kemudian 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta, sehingga yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejumlah 9 orang.”
Sembilan orang yang diperiksa mencakup Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta lima pihak swasta dan pihak lainnya, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, Mulyono, Alfan Aziz, dan Yuli Widihartanti.
Barang Bukti dan Penetapan Enam Tersangka
Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta beserta saldo rekening sebesar Rp99 juta. Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka: Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Taufik menyampaikan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rektor Jadi Tersangka KPK Bongkar Korupsi?
Rektor Jadi Tersangka KPK Bongkar Korupsi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rektor Jadi Tersangka KPK Bongkar Korupsi matter?
Rektor Jadi Tersangka KPK Bongkar Korupsi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
