Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur
Bukan soal substansi pengacara Febrie Adriansyah yang menjadi inti gugatan praperadilan ini. Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Praperadilan Febrie: Uji Prosedur, Bukan Substansi
Narakabar.com – Bukan soal substansi pengacara Febrie Adriansyah yang menjadi inti gugatan praperadilan ini. Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas menyatakan bahwa permohonan yang mereka ajukan semata-mata menguji aspek prosedural penanganan perkara, bukan menyentuh materi pokok perkara pidana. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai pihak Termohon.
Makna Hukum Praperadilan dalam Konteks Ini
Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa pengabulan permohonan praperadilan tidak berarti perkara pokok lenyap dari sistem peradilan. Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah hanyalah tindakan prosedural tertentu — misalnya penetapan tersangka atau pelaksanaan penggeledahan. Setelah putusan keluar, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk memperbaiki cara penanganan perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak,” ujar Febri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Ia melanjutkan bahwa apabila pengadilan mengabulkan permohonan, yang gugur adalah prosedurnya saja. Penegak hukum masih dapat menyusun ulang langkah-langkah penanganan perkara dengan cara yang sah dan sesuai ketentuan.
“Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” tegasnya.
Momentum Koreksi Proses Penegakan Hukum
Febri menekankan bahwa gugatan ini melampaui kepentingan pribadi kliennya. Ia memandang praperadilan sebagai momentum kolektif untuk mengoreksi proses hukum yang dinilai melanggar ketentuan, tergesa-gesa, dan terkesan dipaksakan. Tim hukum menyebut sekitar 30 pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara, sementara Febri sendiri menyebut angka hingga 40 peraturan atau ketentuan yang dilanggar.
“Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan,” kata Febri.
“Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu,” tambahnya.
Menurutnya, aparat tetap berwenang memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana, namun setiap langkah wajib berpijak pada hukum yang berlaku. Bukan soal substansi pengacara Febrie Adriansyah yang dipertaruhkan di ruang sidang, melainkan standar prosedur yang harus ditegakkan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan,” tegasnya.
Sidang kini memasuki tahap akhir setelah kedua pihak — Pemohon dan Termohon — menyerahkan seluruh dokumen pembuktian kepada majelis hakim. Putusan akan dibacakan pada 27 Agustus 2026.
FAQ: Hal yang Perlu Dipahami tentang Praperadilan
Apakah pengabulan praperadilan menghapus perkara pidana secara keseluruhan? Tidak. Yang dibatalkan hanyalah tindakan prosedural tertentu seperti penetapan tersangka atau penggeledahan. Perkara pokok tetap dapat diproses ulang dengan prosedur yang sah.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam praperadilan ini? Pemohon adalah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Termohon adalah Polri dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang melakukan tindakan prosedural yang digugat.
Apakah praperadilan berarti tersangka bebas dari segala proses hukum? Bukan soal substansi pengacara Febrie Adriansyah yang menjadi tujuan gugatan. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur; substansi perkara tetap dapat diperiksa di pengadilan pidana apabila prosedur diperbaiki.
Kapan putusan praperadilan ini dijadwalkan? Sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
