Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Visit Agenda: UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi

William Williams - narakabar.com 2 mins read 9 views

UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH Usai Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi Visit Agenda - Universitas Bung Karno (UBK) mengambil tindakan tegas dengan

Visit Agenda: UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi

UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH Usai Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi

Visit Agenda – Universitas Bung Karno (UBK) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) sebagai respons atas pengakuan menerima suap sebesar Rp20 juta dari oknum kepolisian. Pengakuan ini dibuat oleh Muhammad Abdimaludin, yang secara resmi dipanggil oleh pihak kampus setelah dugaan korupsi terungkap.

Latar Belakang Kasus Suap

Kasus dugaan suap tersebut berawal dari laporan internal yang menyebutkan adanya transaksi tidak transparan selama periode kepemimpinan Abdimaludin. Pihak universitas menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam, termasuk penyitaan bukti-bukti terkait dana suap. Dalam pernyataan resmi, UBK menyebutkan bahwa Abdimaludin mengakui penerimaan uang melalui oknum senior alumni FH UBK, yang berperan sebagai perantara dari oknum aparat kepolisian.

Langkah Investigasi dan Penegakan Hukum

Tim investigasi khusus dibentuk di bawah Komisi Etik UBK untuk mengungkap lebih jauh detail kasus. Dalam sebuah

yang dilaporkan, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyatakan, “Pengakuan resmi telah disampaikan oleh Abdimaludin kepada universitas. Ia mengatakan menerima dana Rp20 juta melalui oknum senior alumni FH UBK, yang diberikan oleh oknum aparat kepolisian.” Selain itu, pihak kampus juga memanggil dekan dan saksi-saksi lain untuk memverifikasi alur transaksi.

Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap integritas pengurus BEM FH UBK. Tim investigasi menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas berdasarkan fakta dan data, baik dalam aspek etika maupun prosedur. “Kami memastikan setiap pelanggaran akan dihukum sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Franky Roring, Wakil Rektor IV UBK, dalam pernyataan terbuka.

Pengungkapan Transparansi Institusi

UBK mengambil langkah transparansi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi ini kepada publik dan media. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk komitmen kampus untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami berkomitmen pada prinsip moral, dan pengungkapan kasus ini menunjukkan UBK tidak ragu mengambil tindakan meski melibatkan pihak eksternal,” tambah Franky dalam

terpisah.

Langkah penonaktifan Abdimaludin juga diharapkan menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain untuk bersikap tegas dalam menangani kasus serupa. Franky menantang kampus-kampus lain untuk tidak segan mengungkap kejanggalan dalam lingkungan mereka. “Kami ajak institusi pendidikan lain untuk berani menegakkan aturan secara konsisten,” imbuhnya.

Kasus Terkait dan Konsekuensi Selanjutnya

Di samping kasus Abdimaludin, UBK juga menyebutkan bahwa ada dugaan suap lain yang sedang diproses di pengadilan. Kasus Bea Cukai dengan nilai Rp71 miliar melibatkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang akan segera disidang. “Konsekuensi akan diberikan berdasarkan fakta dan data yang ada, baik dalam aspek etika maupun prosedur,” tutur Franky menutup pernyataannya.

Kebijakan penonaktifan ini diharapkan mampu mencegah praktik korupsi di kalangan mahasiswa dan memperkuat tata kelola kampus. Dengan Visit Agenda sebagai sarana informasi, UBK berupaya meningkatkan keterbukaan dalam menghadapi isu-inti yang menyangkut integritas akademik dan pengelolaan keuangan.

Gabung diskusi