Tuding Oknum Investor Sengaja Bakar Hutan, Petrus Natalis Bela Peladang Dayak Soal Karhutla
Petrus Natalis, yang memimpin organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB), melontarkan tudingan keras terhadap segelintir investor yang berupaya membuka
Petrus Natalis: Investor Sawit Diduga Dalang di Balik Karhutla Kalbar, Bukan Peladang Dayak
Narakabar.com – Petrus Natalis, yang memimpin organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB), melontarkan tudingan keras terhadap segelintir investor yang berupaya membuka perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, kebakaran hutan dan kabut asap yang melanda Kalimantan Barat bukan semata akibat praktik perladangan warisan leluhur, melainkan ulah pihak-pihak yang sengaja membakar titik-titik hutan demi kepentingan komersial.
“Kebakaran tersebut disebabkan oleh oknum-oknum investor yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan juga sengaja membakar titik-titik hutan sehingga menyebabkan kabut asap yang begitu parah,” ujar Petrus, sebagaimana dikutip dari media sosial pribadinya pada Rabu (26/8/2026).
Perintah Prabowo Cabut Perda Pembukaan Lahan Perladangan
Kontroversi ini memuncak setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya pada 22 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, Prabowo menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pencabutan itu diperlukan mengingat kondisi karhutla di Kalbar saat ini telah berstatus darurat. Perda yang berlaku sejak 30 Mei 2022 itu sebelumnya memberi ruang bagi peladang tradisional untuk membuka lahan melalui pembakaran terbatas dan terkendali, dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Batasan dan Kewajiban dalam Perda yang Dicabut
Perlu dicatat bahwa regulasi tersebut tidak memberi izin membakar tanpa kendali. Perda mewajibkan peladang membangun sekat bakar, menyiapkan peralatan pemadam, serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Basis data peraturan BPK juga mencatat bahwa perda mencakup mekanisme pembinaan, pengawasan, pelaporan, hingga sanksi administratif bagi pelanggar.
Petrus Minta Pemerintah Bedakan Dua Hal
Dalam konteks perdebatan yang berkembang, Petrus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyamakan aktivitas perladangan masyarakat adat dengan dugaan pembakaran berskala besar untuk kepentingan perkebunan. Ia mendesak agar peladang tradisional tidak dijadikan kambing hitam atas kabut asap yang menyelimuti wilayah.
“Jangan mengkambinghitamkan peladang ataupun masyarakat adat dalam melakukan pembakaran hutan yang seolah-olah kabut asap tersebut disebabkan oleh para peladang ataupun masyarakat Dayak,” tegasnya.
Bagi Petrus, persoalan sesungguhnya bukan sekadar apakah masyarakat boleh membakar lahan atau tidak, melainkan bagaimana negara mengatur praktik perladangan yang telah berlangsung turun-temurun sekaligus menindak tegas pihak yang membakar hutan untuk kepentingan komersial skala besar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tuding Oknum Investor Sengaja Bakar Hutan?
Tuding Oknum Investor Sengaja Bakar Hutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tuding Oknum Investor Sengaja Bakar Hutan matter?
Tuding Oknum Investor Sengaja Bakar Hutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
