Special Plan: Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
Special Plan Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Dianggap Pelaku Utama Korupsi MBG Special Plan - Kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Special Plan Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Dianggap Pelaku Utama Korupsi MBG
Special Plan – Kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas setelah Kejaksaan Agung menolak usulan menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Kejagung mengatakan bahwa pihaknya menilai Sony tidak memenuhi syarat untuk bergabung dalam Special Plan tersebut karena belum sepenuhnya mengakui peran dalam praktik korupsi.
Kepastian Kejagung: Sony Tidak Layak Jadi Justice Collaborator
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, keputusan penolakan terhadap permohonan JC Sony Sonjaya terkait dengan perannya sebagai pelaku utama dalam memastikan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG. “Permohonan Special Plan dari Sony belum dapat dikabulkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mendalami alat bukti yang telah disita,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Kejaksaan Agung menekankan bahwa menjadi JC memerlukan pengakuan penuh terhadap kesalahan dan kesiapan untuk bekerja sama dengan penyidik. Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinilai masih kurang kooperatif dalam menjelaskan transaksi terkait SPPG yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara. “Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” tambah Syarief.
Transparansi dan Bukti Korupsi dalam Proyek MBG
Penyidik menemukan indikasi pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dalam program MBG, salah satunya melalui proyek besar seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh proyek tersebut diduga terkait dengan praktik jual beli titik SPPG yang dilakukan Sony Sonjaya dan rekan-rekannya.
Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, serta Lodewyk Pusung menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Ketiganya diduga menggunakan yayasan terafiliasi untuk memperoleh insentif miliaran rupiah. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dan manipulasi data. “Special Plan ini adalah mekanisme untuk menuntut para pelaku korupsi secara lebih efektif, tetapi Sony belum menunjukkan komitmen yang memadai,” kata Syarief.
Proses pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya telah mencakup berbagai aspek penting, termasuk verifikasi dokumen, pengakuan terhadap kesalahan, dan keterbukaan terhadap alat bukti. Meski Sony memberikan informasi selama pemeriksaan, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan keputusannya menolak permohonan JC. Penolakan ini juga dianggap sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kredibilitas Special Plan sebagai instrumen penuntutan korupsi yang efektif.
Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum, Kejagung berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dan menelusuri seluruh transaksi terkait program MBG. Dengan menolak permohonan Sony, pihak penyidik berharap dapat memperkuat proses peradilan dan mengungkap seluruh praktik korupsi yang terjadi. “Special Plan adalah bagian dari strategi pengungkapan korupsi, dan kami akan terus mengejar kebenaran,” pungkas Syarief, yang menekankan bahwa keputusan ini tidak mengecilkan kontribusi Sony dalam penyelidikan awal.
