Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

William Williams - narakabar.com 2 mins read

Chandra M Hamzah, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menyampaikan pandangan bahwa hasil dari proses perampasan aset dalam perkara

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Chandra Hamzah: Korban Tindak Pidana Berhak Menerima Hasil Perampasan Aset

Pemulihan Kerugian Bukan Milik Negara Saja

Narakabar.com – Chandra M Hamzah, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menyampaikan pandangan bahwa hasil dari proses perampasan aset dalam perkara pidana tidak boleh seluruhnya mengalir ke kas negara. Menurutnya, pihak yang secara langsung menanggung kerugian akibat tindak pidana memiliki hak untuk menerima pemulihan tersebut.

“Tidak seharusnya semua diberikan kepada negara tetapi diberikan kepada pihak yang dirugikan. Itu pemikirannya masih sangat jarang,” kata Chandra.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa kerugian korban wajib dipulihkan dan dikembalikan kepada mereka yang terdampak, bukan dialihkan ke entitas negara.

“Bahwa saya setuju banget bahwa kerugian harus di-recover dan diberikan kepada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Mekanisme Hukum yang Sudah Tersedia

Chandra menjelaskan bahwa kerangka hukum untuk menggabungkan tuntutan ganti kerugian ke dalam perkara pidana sesungguhnya sudah ada. Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meminta penuntut umum menyatukan klaim ganti rugi ke dalam proses pidana, sehingga tidak diperlukan gugatan perdata terpisah.

“Mengenai kerugian ini jadi ya di Undang-Undang kita, Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pasal 189 dinyatakan apabila ada yang merasa dirugikan bisa meminta penuntut umum bisa menggabung tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidananya,” kata Chandra.

Dengan pendekatan ini, proses pemulihan kerugian dapat berjalan jauh lebih cepat tanpa harus menempuh jalur perdata secara mandiri.

“Jadi nggak perlu proses perdata. Jadi yang merasa dirugikan silakan bilang ke penuntut umum, tolong kerugian saya di-recover. Setuju banget,” ujarnya.

Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Hukum

Lebih lanjut, Chandra mendorong agar masyarakat sipil aktif mendesak aparat penegak hukum serta hakim untuk benar-benar mengimplementasikan ketentuan penggabungan ganti kerugian tersebut. Ia merujuk pada Pasal 189, 190, dan 191 KUHP baru sebagai dasar yang dapat ditegakkan di pengadilan.

“Jadi kalau masyarakat sipil mau desak, desak Pasal 189, 190 dan Pasal 191 KUHP baru untuk bisa dilaksanakan oleh hakim,” kata Chandra.

Frequently Asked Questions

What is Chandra Hamzah?

Chandra Hamzah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Chandra Hamzah matter?

Chandra Hamzah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi