Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi ‘Zombie’ atau ‘Hello Kitty’

Robert Wilson - narakabar.com 2 mins read

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007–2011, Chandra M Hamzah, melontarkan peringatan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi ‘Zombie’ atau ‘Hello Kitty’

Chandra M Hamzah: RUU Perampasan Aset Berpotensi Jadi “Zombie” atau “Hello Kitty”

Narakabar.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007–2011, Chandra M Hamzah, melontarkan peringatan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pengesahan aturan tersebut tidak otomatis menjadi jawaban atas segala bentuk korupsi di Indonesia.

“Pertama ya kita perlu memenuhi ekspektasi kalau undang-undang ini jadi kemungkinannya ada dua, satu jadi zombie yang bisa memakan siapapun di jalan atau yang kedua jadi undang-undang Hello Kitty. Kita harus siap-siap atas dua kemungkinan itu, entah jadi zombie atau Hello Kitty.”

Menurut Chandra, kedua skenario itu sama-sama membawa dampak negatif bagi pemberantasan korupsi.

“Yang dua-duanya tidak mengenakkan, dua-duanya merusak.”

Konteks Pembahasan RUU di Parlemen

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan publik seiring desakan masyarakat agar negara memperkuat instrumen pemberantasan korupsi. DPR sebelumnya berjanji menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada bulan Desember, sementara AMPB meminta bukti tertulis atas komitmen itu.

Chandra mengakui dirinya tidak berada dalam lingkaran politik sehingga tidak dapat menilai sejauh mana keseriusan parlemen dalam membahas rancangan undang-undang tersebut.

“Saya gak tahu keseriusan DPR mengenai hal ini pertama saya bukan orang politik dan saya tidak memerhatikan politik.”

Penegakan Hukum, Bukan Ketiadaan Aturan

Inti kritik Chandra terletak pada persepsi publik yang menganggap RUU Perampasan Aset sebagai satu-satunya jalan keluar persoalan korupsi. Ia menilai pandangan semacam itu perlu dikoreksi karena kerangka hukum terkait sebenarnya sudah tersedia dalam peraturan perundang-undangan lain.

“Cuman yang saya bisa sampaikan adalah persepsi ini terbangun seakan-akan ini bisa menyelesaikan semuanya, sementara di UU lain sudah ada.”

Ia mengingatkan agar pembentukan regulasi baru tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi akar masalah dalam penerapannya. Tantangan sesungguhnya, menurutnya, bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

“Bahwa kita jangan menggaruk di tempat yang tidak gatal. Undang-undang ini sudah ada, masalahnya ada di mana? Masalahnya ada di penegak hukumnya.”

(Reporter: Agustin Dwi Anggraini)

Frequently Asked Questions

What is Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan?

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan matter?

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi