Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa secara terbuka menyatakan kesiapan untuk melepas jabatan mereka apabila pengesahan Rancangan
Komitmen Mundur: Pimpinan DPR Taruh Jabatannya Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember
Narakabar.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa secara terbuka menyatakan kesiapan untuk melepas jabatan mereka apabila pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 15 Desember 2026. Pernyataan itu dilontarkan setelah keduanya menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Tenggat Waktu Ditetapkan dalam Rapat Paripurna
Dasco, politisi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa batas akhir pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar kesepakatan informal, melainkan telah diputuskan secara resmi melalui forum tertinggi di parlemen.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa komitmen pimpinan DPR bukan janji kosong, melainkan pertaruhan nyata atas tanggung jawab jabatan yang diemban.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” tegas Dasco.
Saan Mustopa: Tanggal 15 Desember Adalah Garis Akhir Kolektif
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan pesan serupa. Menurutnya, penetapan tanggal tersebut merupakan keputusan kolektif yang telah diambil secara bersama-sama di ruang sidang paripurna.
“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan aset RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang bener-bener apa sesuai dengan komitmen kita bersama,” kata Saan.
Ia juga menyerukan agar publik turut mengawal jalannya proses legislasi agar tidak menyimpang dari jalur yang telah disepakati.
AMPB Peringatkan: Jangan Jadikan Amanah Rakyat Sekadar Formalitas
Sebelum audiensi berlangsung, aktivis AMPB Teguh Istiyanto menyampaikan peringatan keras kepada pimpinan DPR. Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus memantau kinerja para wakil rakyat yang digaji dari pajak hasil keringat rakyat.
“Kami minta mulai detik ini saya pengin wakil rakyat kami yang kami amanahi dan menerima dari sedikit apa keringat kami, menikmati gaji dari peluh kami, kami akan monitor dan kami minta untuk kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya,” ujar Teguh di hadapan pimpinan DPR.
Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Teguh menuntut agar amanah yang diberikan masyarakat dikembalikan dalam bentuk perlindungan nyata serta kesejahteraan, bukan sekadar retorika di ruang sidang.
Sejalan dengan Visi Pemberantasan Korupsi Nasional
Saan Mustopa menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen bersama pemberantasan korupsi, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif negara.
“Komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait juga dengan perampasan aset, ini menjadi komitmen bersama, komitmen DPR tadi sudah ditegaskan, DPR akan rampungkan 15 Desember. Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama,” pungkas Saan Mustopa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan?
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan matter?
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
