Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026, kembali menempatkan nama Febrie Adriansyah di pusat perhatian publik. Hakim Sebut Ada
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Praperadilan Ditolak
Narakabar.com – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026, kembali menempatkan nama Febrie Adriansyah di pusat perhatian publik. Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie menerima uang senilai kurang lebih Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam bentuk dolar Singapura, sebagaimana diungkap dalam pertimbangan putusan praperadilan bernomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Majelis tunggal yang dipimpin Hakim Richard Edwin Basoek menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut, sehingga tindakan penyidikan yang digugat dinyatakan sah secara prosedural.
Isi Pertimbangan Hakim atas Dugaan Penerimaan Uang
Dalam amar dan pertimbangan putusannya, Richard Edwin Basoek merinci bahwa sebelum tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan itu mengarah pada dugaan komunikasi antara Febrie dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya serta ASABRI. Dari rangkaian keterangan tersebut, muncul informasi mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura yang ekuivalenya mencapai Rp40 miliar.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian.”
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie menerima dana tersebut bukan berarti pengadilan telah memvonj kebenaran keterangan saksi. Richard menegaskan bahwa pada tahap praperadilan, penilaian hanya terbatas pada apakah sebelum tindakan penyidikan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung. Dengan kata lain, putusan ini tidak menyentuh substansi perkara pidana itu sendiri.
Dasar Hukum Penetapan Status Tersangka
Menurut pertimbangan hakim, keterangan saksi yang telah dikumpulkan memenuhi syarat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Syarat tersebut mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang berstatus tersangka. Dengan terpenuhinya ambang itu, penetapan tersangka terhadap Febrie dinilai sah secara prosedural dan tidak dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Richard juga menjelaskan bahwa penyebutan bukti-bukti dalam konteks praperadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa keterangan mengenai penyerahan uang tersebut benar, maupun bahwa pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap ini bersifat terbatas, prosedural, dan tidak mengikat pengadilan pada persidangan pokok.
Para Pihak dan Ruang Lingkup Perkara
Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor Polri), sementara Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut termohon. Objek gugatan mencakup keabsahan penyitaan, penggeledahan, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Hakim menegaskan bahwa kebenaran keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang Rp40 miliar tidak menjadi objek penilaian pada tahap praperadilan, melainkan akan diuji pada persidangan pokok apabila perkara berlanjut.
FAQ: Hal yang Perlu Dipahami dari Putusan Ini
Apakah putusan praperadilan berarti Febrie terbukti bersalah?
Tidak. Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie menerima uang Rp40 miliar hanya sebagai bagian dari pertimbangan prosedural untuk menilai apakah tindakan penyidikan memiliki dasar hukum yang cukup. Putusan praperadilan tidak memutus substansi perkara pidana dan tidak menggantikan fungsi pengadilan pada persidangan pokok.
Apa dasar hukum yang dipakai hakim untuk menilai penetapan tersangka?
Hakim merujuk Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Tanpa terpenuhinya ambang tersebut, penetapan tersangka dapat digugat melalui praperadilan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara praperadilan ini?
Pemohon adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Termohon meliputi Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, sedangkan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut termohon. Nama Tan Kian muncul sebagai sumber dugaan pemberian uang, namun keterangannya tidak dinilai pada tahap praperadilan ini.
Apakah uang Rp40 miliar tersebut sudah dipastikan diterima oleh Febrie?
Belum. Pada tahap praperadilan, hakim hanya menilai kecukupan dasar hukum tindakan penyidikan, bukan kebenaran materiil keterangan saksi. Penentuan apakah uang tersebut benar-benar diterima akan diuji melalui pembuktian di persidangan pokok perkara pidana.
