Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex

William Williams - narakabar.com 4 mins read

Persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024 kembali menghadirkan kesaksian yang

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex

Saksi PBNU Buka-bukaan soal Titipan USD 406 Ribu untuk Gus Alex di Persidangan Korupsi Kuota Haji

Narakabar.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024 kembali menghadirkan kesaksian yang mengungkap alur distribusi dana dalam perkara bernilai kerugian negara Rp622 miliar. Pada Selasa, 1 September 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan keterangan Syaiful Bahri, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akrab disapa “Bajak Laut” di kalangan pers.

Syaiful hadir sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dalam keterangannya, Syaiful mengakui pernah menerima titipan uang senilai 406.000 dolar Amerika Serikat dari Asrul, yang ditujukan untuk Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Momen di Mampang: Bagasi Mobil dan Kejutan Nominal

Peristiwa yang menjadi inti kesaksian terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023. Syaiful menjelaskan bahwa ia menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Asrul, meminta dirinya datang ke sebuah kantor di lokasi tersebut. Tanpa curiga, ia langsung berangkat karena menurutnya titipan semacam itu sudah menjadi hal yang lazim dalam rutinitas kerja sebelumnya.

“Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya tanpa bertanya, kami datang ke Mampang.”

Saat tiba di lokasi, Syaiful membuka bagasi mobilnya dengan asumsi bahwa barang yang akan diangkut cukup banyak, termasuk dokumen resmi dan oleh-oleh. Namun, setelah memeriksa isi bagasi, ia justru terkejut karena jumlah barang jauh lebih sedikit dari perkiraan.

“Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan USD 406 ribu.”

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menggali detail peristiwa tersebut. Pertanyaan pertama yang dilontarkan menyangkut apakah titipan itu diterima langsung dari Asrul atau melalui perantara.

“Tempat itu berkaitan dengan titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima?”

“Iya,” jawab Syaiful singkat.

“Oke. Itu dari siapa, Pak?”

“Eh… dari Pak Asrul. Pak Asrul.”

Empat Terdakwa dan Arsitektur Kasus

Perkara ini melibatkan empat terdakwa yang masing-masing memegang peran strategis dalam rantai pengelolaan kuota haji nasional. Dua di antaranya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Aziz Taba. Dua lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Gus Alex.

Kerugian negara yang dihitung oleh jaksa mencapai Rp622 miliar, angka yang berasal dari selisih antara nilai kuota haji yang seharusnya dikelola secara transparan dengan praktik yang dilakukan selama periode 2023–2024. Skema pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus menjadi titik fokus utama penyidikan, mengingat regulasi yang berlaku menetapkan rasio tertentu yang tidak boleh dilanggar tanpa dasar hukum yang jelas.

Konteks dan Implikasi bagi Tata Kelola Haji

Keterlibatan mantan pejabat kementerian dan pelaku industri travel haji dalam satu berkas perkara yang sama menyoroti kerentanan struktural dalam mekanisme pengawasan kuota haji. Selama bertahun-tahun, distribusi kuota antara kategori reguler dan khusus kerap menjadi ruang negosiasi antara otoritas keagamaan, asosiasi travel, dan penyelenggara ibadah. Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah tersebut dapat dieksploitasi untuk keuntungan finansial yang berskala besar.

Peran Syaiful Bahri sebagai mantan staf PBNU yang menjadi perantara distribusi dana juga menggarisbawahi bagaimana jaringan keorganisasian keagamaan dapat terseret ke dalam alur transaksi yang seharusnya berada di luar lingkup tugas administratifnya. Fakta bahwa titipan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dan diterima tanpa verifikasi tertulis memperkuat pertanyaan tentang lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan dana terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Persidangan masih berlanjut. Jaksa KPK dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mengurai seluruh rantai aliran dana dan keputusan kebijakan yang mendasari kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut. Publik menantikan apakah bukti-bukti yang terungkap di ruang sidang akan cukup untuk membuktikan unsur kesengajaan dari masing-masing terdakwa, terutama mengingat posisi mereka yang sebelumnya memegang kewenangan langsung atas kebijakan kuota haji nasional.

Frequently Asked Questions

What is Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406?

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 matter?

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi