Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Penahanan Berpindah ke Kejaksaan Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo - Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Penahanan Berpindah ke Kejaksaan
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan resmi setelah Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pelimpahan tahap II, yang meliputi dua orang terduga serta 714 barang bukti perkara pencemaran nama baik. Kapolri menegaskan bahwa tugas Polri telah selesai, dan keputusan penahanan kini menjadi kewenangan Kejaksaan.
Penyelesaian Tahap II oleh Polda Metro Jaya
Setelah selesai menyelesaikan investigasi, penyidik Polda Metro Jaya memindahkan kasus Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini terjadi pada Senin (22/6/2026) lalu, dengan barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen, buku, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi tautan atau video terkait. Pemindahan tahap II dilakukan sebagai langkah penyelesaian penyidikan, menurut pernyataan Kapolri.
“Dari kami Polri telah melaksanakan tugas untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan tersangka. Jadi, kewajiban kami sudah selesai,” ujar Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kapolri menambahkan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah Roy Suryo dan dr Tifa perlu ditahan atau tidak. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tertentu, seperti kondisi penahanan dan kooperatifnya tersangka dalam proses hukum.
Kewenangan Penahanan Berpindah ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan tugas mereka dengan menyerahkan semua dokumen dan bukti ke Kejaksaan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka, tetapi meminta mereka mengikuti wajib laporan setiap minggu hingga sidang berlangsung. Kapolri menekankan bahwa peralihan kewenangan ini adalah bagian dari sistem hukum Indonesia yang mengatur tugas masing-masing institusi.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tambah Kapolri dalam wawancara terpisah.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan evaluasi terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo serta dr Tifa. Keputusan tidak menahan mereka diambil setelah pertimbangan berbagai aspek, seperti tanggung jawab sosial, keterlibatan dalam kasus, dan tingkat kerja sama dengan penyidik. Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dr Tifa disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP, serta Pasal 35 dan 32 UU ITE tentang manipulasi data.
Langkah kejaksaan ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan pihak terlibat. Beberapa pihak menganggap penahanan adalah cara untuk memastikan kehadiran tersangka selama persidangan, sementara lainnya menyebutkan bahwa tidak menahan mereka bisa membantu proses hukum tetap lancar. Kapolri menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya tergantung pada Polri, tetapi juga pada Kejaksaan yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan keputusan akhir.
Keluarga Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan siap menjadi penjamin jika kedua tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung. Dengan tidak menahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diberlakukan wajib laporan setiap satu minggu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolri juga menjelaskan bahwa tidak menahan tidak berarti kasus tersebut dianggap selesai, melainkan berada pada tahap penuntutan.
