New Policy: MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
New Policy: MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Diberi Somasi New Policy - Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) memulai tindakan hukum dalam
New Policy: MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Diberi Somasi
New Policy – Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) memulai tindakan hukum dalam rangka mengadvokasi new policy terkait penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Dalam surat somasi yang dikirimkan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), organisasi ini menyoroti dampak negatif kebijakan tersebut terhadap pemberian nutrisi kepada kelompok rentan, seperti ibu hamil dan balita. Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 menjadi dasar untuk menghentikan pelayanan MBG, meskipun sejumlah mitra masih berupaya mempertahankan kontrak kerja sama yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Aspek Hukum dalam New Policy
Yusuf Aulia Akbar, kuasa hukum PMBGN, menegaskan bahwa new policy ini menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukum. Menurutnya, kebijakan yang diumumkan melalui Surat Edaran tersebut mengabaikan prinsip kesepakatan antara BGN dan mitra, terutama karena menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan kontrak yang telah ditandatangani. Yusuf menyatakan bahwa perubahan ini tidak hanya memengaruhi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga mengurangi keterlibatan mitra dalam upaya pemerintah untuk memastikan akses gizi yang merata.
“Penerapan new policy ini harus didasari kebijakan yang mengikat dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” jelas Yusuf kepada media pada Selasa (23/6/2026). “Jika tidak ada pernyataan resmi dan proses hukum yang jelas, mitra akan merasa terluka dan tidak mendapat kepastian.”
Dampak Sosial dan Kesehatan pada Kelompok Rentan
Kebijakan menghentikan MBG selama libur sekolah juga mendapat kritik karena mengancam kesehatan anak-anak dan ibu hamil. PMBGN menekankan bahwa program ini bukan hanya sekadar pelayanan pendidikan, tetapi juga komponen penting dalam upaya nasional mengurangi stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dengan menghentikan MBG, risiko defisit nutrisi pada kelompok rentan meningkat, terutama di daerah-daerah dengan akses makanan terbatas.
Menurut Yusuf, new policy ini mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak bisa berhenti mengonsumsi makanan bergizi karena libur sekolah. “Masyarakat harus tetap mendapatkan manfaat dari program ini, terlepas dari situasi pendidikan,” tambahnya. Yusuf juga menyebut bahwa Surat Edaran No. 12 Tahun 2026 tidak selaras dengan Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan MBG.
Dalam surat somasi, PMBGN meminta BGN mencabut kebijakan new policy tersebut dan memperpanjang operasional MBG hingga akhir tahun 2026. Organisasi ini menilai bahwa penghentian sementara program ini dapat memicu penurunan kesehatan yang signifikan, terutama pada balita yang masih dalam masa pertumbuhan kritis.
Selain itu, PMBGN juga mengajukan usulan untuk meninjau kembali mekanisme penerapan new policy agar lebih inklusif. Mereka berharap BGN dapat melibatkan para mitra dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan kebijakan ini tidak merugikan pihak yang telah berkontribusi dalam program tersebut. Yusuf menegaskan bahwa keberlanjutan MBG sangat penting untuk mencapai target penurunan stunting yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun para mitra yang terkena dampak, sebagian besar menyambut baik langkah PMBGN dalam memberikan peringatan. Mereka berharap new policy ini bisa menjadi bahan evaluasi kebijakan yang lebih baik, sehingga pelaksanaan MBG tetap bisa berjalan optimal meskipun dalam kondisi libur sekolah. Yusuf juga menyoroti pentingnya koordinasi antara BGN dan mitra untuk meminimalkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan tersebut.
