Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Program: Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

David Moore - narakabar.com 3 mins read 11 views

Latest Program: Sony Sonjaya Gagal Jadi JC, Belum Akui Perbuatan Korupsi MBG Latest Program memperoleh informasi terkini mengenai penolakan Kejaksaan Agung

Latest Program: Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Latest Program: Sony Sonjaya Gagal Jadi JC, Belum Akui Perbuatan Korupsi MBG

Latest Program memperoleh informasi terkini mengenai penolakan Kejaksaan Agung terhadap usulan Sony Sonjaya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Penolakan ini terjadi karena Sony belum menyatakan kesanggupan untuk mengakui peran serta tindakan korupsi yang disangkakan kepadanya, menurut pernyataan Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Konteks Kasus MBG dan Peran Sony Sonjaya

Kasus MBG mengemuka karena dugaan jual beli titik lokasi dalam Sistem Pemenuhan Permintaan Gizi (SPPG), yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Pemungutan insentif yang dianggap tidak transparan oleh penyidik terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, ratusan tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Sony Sonjaya, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN, menjadi salah satu tersangka utama dalam skandal ini.

“Yang bersangkutan belum menyatakan kesanggupan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan, sehingga penyidik menilai ia sebagai pelaku utama,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, saat diwawancarai Selasa (23/6/2026).

Proses Pemeriksaan dan Penolakan Penyidik

Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dalam kasus korupsi MBG menunjukkan bahwa ia belum menunjukkan komitmen untuk mengakui kesalahannya. Hal ini menjadi alasan utama penyidik menolak permohonannya sebagai JC, karena status tersebut diharapkan diisi oleh pihak yang bersedia berkooperasi secara penuh. Dalam penyelidikan, Sony dan dua rekan terduga, Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung, dikenai tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Karena belum ada pengakuan, kami menolak permohonan JC dari tersangka SS,” tambah Syarief, yang menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan setelah memperhatikan keterlibatan Sony dalam pengambilan keputusan kritis terkait SPPG.

Latest Program menyebutkan bahwa proses penolakan ini tidak hanya berdampak pada Sony, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan pengawasan di BGN. Selama penyidikan, penyelidik menemukan bukti kuat bahwa Sony menggunakan yayasan terafiliasi untuk mengakuisisi insentif yang seharusnya dialokasikan secara adil. Fakta ini menggambarkan kelemahan sistem internal dalam mengendalikan konflik kepentingan.

Di sisi lain, kasus korupsi MBG menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dana yang besar, program ini seharusnya menjadi model transparansi, tetapi justru terpicu oleh praktik korupsi. Keterlibatan Sony Sonjaya, yang tercatat sebagai pengambil kebijakan utama, memperbesar skala masalah ini.

Penjelasan Peran JC dan Dampak pada Perkara

Status Justice Collaborator (JC) dalam sistem hukum Indonesia memiliki peran penting, karena memberikan keuntungan seperti pengurangan hukuman dan mempercepat proses penuntutan. Namun, Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat menjadi JC karena belum bersedia mengakui perbuatan korupsi yang disangkannya. Penolakan ini mengindikasikan bahwa penyidik menilai ia sebagai pelaku utama, bukan pelaku次要.

Latest Program menyoroti bahwa penolakan permohonan Sony sebagai JC memperkuat posisi penyidik dalam menuntut pihak-pihak terlibat. Dengan memperoleh bukti yang lengkap, proses hukum akan lebih memudahkan penegak hukum untuk menetapkan hukuman yang sesuai. Keseriusan penyidikan ini juga menjadi contoh bagaimana “Latest Program” dapat menjadi alat untuk memperjelas keterlibatan korupsi dalam berbagai sektor pemerintahan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru serta Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sony Sonjaya, bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, dituduh memanipulasi mekanisme SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi. Fakta bahwa ia belum mengakui perbuatan dalam “Latest Program” ini menjadi indikasi bahwa proses korupsi berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

Gabung diskusi