Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim
Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur atau Pesut Kaltim menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 14
Pesut Kaltim Desak Kejagung Buka Penanganan Dugaan Persoalan Tambang Batu Bara
Narakabar.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur atau Pesut Kaltim menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. Mereka meminta proses penegakan hukum terkait pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Timur dijalankan secara terbuka dan dapat dipantau publik.
Tuntutan utama massa berfokus pada perlunya audit menyeluruh atas aktivitas pertambangan, terutama di sekitar kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara. Pesut Kaltim menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada satu sisi kegiatan tambang, melainkan harus mencakup izin, produksi, pengangkutan, penjualan, hingga alur distribusi hasil tambang.
Audit Menyeluruh Diminta Dilakukan
Koordinator aksi Pesut Kaltim, Renaldi Saputra, menyampaikan bahwa kawasan sekitar Tahura Bukit Soeharto perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Baginya, tata kelola pertambangan di wilayah tersebut harus diperiksa secara utuh agar setiap dugaan pelanggaran dapat diuji dengan bukti dan prosedur yang jelas.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto,” kata Renaldi di Kejaksaan Agung, Senin.
Renaldi menekankan pentingnya penelusuran dari tahap awal hingga akhir aktivitas pertambangan. Perizinan, volume produksi, pengelolaan batu bara yang telah ditambang, serta jalur penjualan menjadi bagian yang dinilai perlu diperiksa secara terhubung. Pendekatan semacam itu dipandang penting untuk mengetahui apakah seluruh aktivitas telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, keterbukaan dalam proses hukum bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir perkara. Transparansi juga diperlukan agar publik memahami apakah pemeriksaan telah dilakukan, siapa saja yang dimintai keterangan, dan bagaimana tindak lanjut dari temuan yang muncul.
Selisih Produksi dan Penjualan Dipertanyakan
Dalam aksi tersebut, Pesut Kaltim turut menyoroti perbedaan angka produksi dan penjualan batu bara pada 2023. Data yang diperoleh kelompok itu menunjukkan produksi sekitar 7.000 ton, sementara angka penjualan yang mereka temukan berada di kisaran 30.000 ton.
Perbedaan sekitar 23.000 ton itu menjadi pertanyaan yang mereka minta dijawab melalui pemeriksaan resmi. Pesut Kaltim ingin Kejaksaan Agung mengungkap asal batu bara yang tercatat dalam penjualan tersebut, termasuk legalitas serta proses administrasi yang melandasinya.
“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.
Selisih antara catatan produksi dan penjualan menjadi isu penting karena data tersebut berkaitan dengan pengawasan aktivitas pertambangan. Pemeriksaan yang teliti diperlukan untuk membedakan kesalahan administrasi, persoalan pencatatan, atau kemungkinan pelanggaran yang membutuhkan langkah hukum lebih lanjut.
Pesut Kaltim juga meminta agar informasi mengenai perkara yang sedang berjalan tidak disampaikan secara tertutup. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan dugaan masalah hukum, terutama bila telah ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak tertentu.
“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” ujar Renaldi.
Pemeriksaan Diminta Tidak Berhenti di Lapangan
Selain mendorong audit dan keterbukaan, massa meminta Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang yang dipersoalkan. Mereka menegaskan bahwa penanganan perkara tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pelaksana di lapangan.
Pesut Kaltim meminta penyidik juga menilai peran pihak yang memiliki fungsi pengawasan, yang memperdagangkan hasil tambang, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Pemeriksaan tanpa perlakuan berbeda dinilai penting untuk memastikan tanggung jawab tidak dibebankan secara terbatas.
“Jangan hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” tandas Renaldi.
Tuntutan itu muncul di tengah perhatian terhadap penertiban kawasan hutan di Kalimantan Timur. Kawasan hutan memiliki fungsi yang berbeda dari wilayah biasa, sehingga penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan menjadi hal yang membutuhkan kepastian hukum, pengawasan, dan kepatuhan terhadap izin yang berlaku.
Satgas PKH Kuasai Kembali 105,37 Hektar
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan seluas 105,37 hektar yang terkait dengan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam penindakan itu, perusahaan tersebut juga dikenai denda sebesar Rp147 miliar.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal. Temuan tersebut menempatkan pengawasan tambang dan kawasan hutan sebagai isu yang perlu ditangani secara konsisten.
Aksi Pesut Kaltim di Kejaksaan Agung memperlihatkan desakan agar proses tersebut tidak hanya menghasilkan tindakan penertiban, tetapi juga kejelasan hukum yang dapat diuji publik. Audit yang menyeluruh, pemeriksaan atas perbedaan data produksi dan penjualan, serta keterbukaan perkembangan penyidikan menjadi tiga hal yang terus mereka dorong.
Bagi warga Kalimantan Timur, penanganan perkara tambang juga memiliki arti yang lebih luas: memastikan tata kelola sumber daya berjalan dengan akuntabilitas, memastikan kawasan hutan mendapat perlindungan sesuai aturan, serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa melalui proses hukum yang setara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan?
Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan matter?
Massa Geruduk Kejagung Tuntut Transparansi Penegakan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
