Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Strategy: Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Christopher Williams - narakabar.com 2 mins read 25 views

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya: Key Strategy dalam Penanganan Korupsi Key Strategy menjadi poin utama dalam penolakan Kejaksaan Agung

Key Strategy: Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya: Key Strategy dalam Penanganan Korupsi

Key Strategy menjadi poin utama dalam penolakan Kejaksaan Agung terhadap usulan status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Setelah meninjau peran dan keterangan Sony, lembaga penyidik memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena menilai dia merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya secara tegas.

Kasus korupsi MBG melibatkan pengalihan dana kegiatan yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan program pangan kepada pihak-pihak tertentu. Sony Sonjaya, bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, ia mengajukan status justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada 8 Juni 2026, dengan harapan bisa membantu mengungkap detail investigasi.

Alasan Penolakan Berdasarkan Kriteria Hukum

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, penolakan tersebut berdasarkan dua syarat yang menjadi Key Strategy dalam pemilihan justice collaborator. Pertama, calon justice collaborator harus bukan pelaku utama, dan kedua, harus mengakui kesalahan. “Sony Sonjaya dinilai sebagai pihak utama karena mengontrol penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam korupsi,” jelas Syarief.

Krisna Murti menyebutkan alasan Sony mengajukan status justice collaborator adalah untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terbongkar dan memperjelas perannya dalam kasus tersebut. Namun, penyidik menilai upaya ini tidak memenuhi kriteria hukum karena Sony belum memberikan pengakuan langsung terhadap perbuatan korupsi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sony berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peran berdasarkan instruksi dari pihak lain. Meski demikian, penyidik tidak menemukan bukti tekanan atau alasan lain yang melemahkan tanggung jawabnya sebagai pelaku utama. “Tidak ada informasi yang bisa membuat penyidik meyakini Sony tidak bersalah,” tambah Syarief.

Pengembangan Strategi Penyidikan

Kejaksaan Agung juga menyita barang bukti seperti mobil Lamborghini dan kantor dalam kasus korupsi izin tambang Bauksit Kalbar, yang menjadi bukti tambahan bahwa Sony terlibat dalam aktivitas korupsi. Dengan menolak status justice collaborator, lembaga penyidik menegaskan Key Strategy mereka dalam menjaga integritas proses hukum dan memastikan setiap tersangka diberi kesempatan yang adil.

Penolakan ini menunjukkan bahwa Kejagung memprioritaskan kejelasan fakta dalam penyelidikan. Dengan menetapkan Sony sebagai tersangka, mereka memperkuat proses penuntutan yang sedang berlangsung. Selain itu, keputusan ini membuka ruang bagi pihak lain yang mungkin memenuhi syarat menjadi justice collaborator untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa menjadi justice collaborator bukanlah jaminan untuk menghindari hukuman. Meski bisa memberikan keuntungan dalam penyelidikan, status tersebut tetap bergantung pada komitmen pengakuan dan kejujuran calon collaborator. “Kami berharap adanya kerja sama dari pihak yang benar-benar bersedia mengungkap semua fakta,” pungkas Syarief.

Gabung diskusi