Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

William Williams - narakabar.com 4 mins read

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2026 kembali menempatkan nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam pusaran perkara

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd El Fouz Kembali Terseret Perkara Korupsi di Tengah OTT ATR/BPN

Narakabar.com – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2026 kembali menempatkan nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam pusaran perkara korupsi. Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan itu diamankan dalam dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Perkara terbaru ini menjadi sorotan karena bukan kali pertama Fahd berhadapan dengan proses hukum korupsi. Sebelumnya, ia telah tersangkut dua perkara lain, yakni suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk wilayah Aceh serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang menyangkut layanan pertanahan tersebut. Status Fahd sebagai residivis menjadi salah satu faktor yang membuat ancaman hukumannya dapat lebih berat apabila dugaan tindak pidana itu terbukti di persidangan.

Diduga Menjadi Penampung Dana

Dalam penyidikan awal, Fahd diduga memiliki peran sebagai pihak swasta yang menerima dan menampung dana yang telah dikumpulkan Arif Sugiyanto. Arif, mantan Bupati Kebumen, diduga menghimpun uang dari sejumlah pihak yang memiliki kaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, baik pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun kementerian.

KPK menduga Fahd merupakan salah seorang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dugaan ini berhubungan dengan aliran uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari gratifikasi terkait layanan pertanahan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPN. Penerimaan itu antara lain dikaitkan dengan mutasi dan promosi jabatan, selain layanan pertanahan yang sedang menjadi fokus perkara.

Salah satu objek yang ditelusuri adalah proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau BPA. Perusahaan tersebut diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dari dana tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Arif kemudian diduga menjadi pengumpul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang juga disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron, untuk urusan layanan pertanahan.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Ahmad Taufik Husein.

Penyidik masih menelusuri dari mana uang tersebut berasal, untuk apa dana itu digunakan, bagaimana jalur peredarannya, serta siapa saja pihak yang diduga menerima atau menyerahkannya. Penelusuran juga mencakup keterkaitan dana itu dengan pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Temuan Uang Miliaran Rupiah

Selain dugaan aliran dana terkait HGB, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, bersama Arif. Nilainya disebut mencapai Rp8 miliar dan ditemukan dalam sembilan koper merah yang memuat nama Lampri.

Penyidikan turut mengungkap setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang terdeteksi melalui mutasi rekening Arif. Dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian temuan yang sedang diperiksa untuk memastikan asal dan tujuan penggunaannya.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan. Layanan yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk penerbitan dan pengurusan HGB, memiliki dampak besar bagi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap dugaan adanya biaya tidak resmi perlu diuji secara menyeluruh melalui proses hukum.

Rekam Jejak Dua Perkara Sebelumnya

Sebelum perkara ATR/BPN, Fahd pernah menjalani proses hukum dalam kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011. Dana tersebut ditujukan bagi tiga kabupaten di Aceh: Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dalam perkara itu, Fahd disebut memberikan Rp5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN. Uang tersebut dikaitkan dengan persetujuan proposal alokasi anggaran bagi tiga daerah tersebut.

Ia dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan dua bulan kurungan.

Fahd juga pernah menjadi tersangka dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2017. Dalam kasus itu, ia bersama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia dinyatakan menerima dana terkait pengurusan anggaran dan proyek kementerian.

Fahd mengakui menerima Rp3,411 miliar yang berkaitan dengan tiga proyek di Kementerian Agama. Riwayat perkara tersebut kini kembali mendapat perhatian seiring pemeriksaan KPK atas dugaan korupsi di sektor pertanahan.

Efek Jera dan Proses Pembuktian

Rentetan perkara yang menyeret nama Fahd memunculkan pertanyaan mengenai daya cegah hukuman pidana bagi pelaku korupsi. Taufik menekankan bahwa efek jera dari pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilepaskan dari sikap masing-masing pelaku tindak pidana korupsi.

Meski demikian, seluruh dugaan dalam kasus terbaru tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan persidangan. Penetapan tersangka bukan akhir dari proses, melainkan awal pemeriksaan yang akan menguji alat bukti, keterangan saksi, aliran dana, dan peran tiap pihak secara terbuka di hadapan hukum.

Frequently Asked Questions

What is Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat matter?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi