Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

Elizabeth Martin - narakabar.com 4 mins read

Aktivitas usaha kuliner dengan food truck di kawasan Alun-alun Kidul atau Alkid, Keraton Yogyakarta, menjadi sorotan setelah pemilik restoran Bolosego, Dyah

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

Dugaan Pungutan terhadap Food Truck di Alkid Jadi Perhatian

Narakabar.com – Aktivitas usaha kuliner dengan food truck di kawasan Alun-alun Kidul atau Alkid, Keraton Yogyakarta, menjadi sorotan setelah pemilik restoran Bolosego, Dyah Fardisa, membagikan pengalaman yang dialaminya pada 16 hingga 20 September 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku menerima sejumlah permintaan pembayaran ketika hendak menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Persoalan ini mengemuka setelah unggahan melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026 menyebar luas. Dyah menyampaikan bahwa sebelum berjualan, ia telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk mengoperasikan food truck di kawasan Alkid.

Namun, kegiatan usaha itu tidak berlangsung lama. Setelah baru satu hari berjualan, Dyah memutuskan menghentikan operasional food truck di lokasi tersebut dan memindahkannya ke tempat lain. Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan uang dari seseorang yang mengaku sebagai juru parkir.

Permintaan Uang hingga Makanan

Dyah mengaku pada awalnya diminta membayar Rp2,5 juta untuk setiap hari berjualan. Setelah terjadi pembicaraan, angka itu disebut berubah menjadi Rp1 juta per hari. Untuk masa kegiatan lima hari, nominal yang diminta disebut mencapai Rp5 juta.

Selain uang yang disebut sebagai biaya parkir, terdapat pula permintaan lain. Dyah menyebut dirinya diminta menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir. Ia juga mengaku ada permintaan makanan untuk tiga anggota polisi, disertai biaya tambahan yang dikaitkan dengan pemasangan listrik.

Rangkaian pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi pelaku usaha kecil maupun usaha kuliner bergerak: pembayaran apa saja yang benar-benar resmi, siapa pihak yang berwenang menarik biaya, serta ke mana pelaku usaha dapat meminta kepastian sebelum memulai kegiatan di ruang publik.

Dalam kasus ini, izin operasional dan permintaan pembayaran menjadi dua hal yang perlu dibedakan. Izin dari pemilik atau pengelola kawasan tidak serta-merta menjadikan setiap pungutan dari pihak lain sebagai biaya yang sah. Karena itu, pelaku usaha perlu menyimpan dokumen izin, memastikan rincian biaya tertulis, serta meminta bukti pembayaran apabila terdapat tagihan yang diklaim resmi.

Keraton: Permintaan Itu Bukan Biaya Resmi

Keraton Yogyakarta menyatakan telah memberikan izin bagi kegiatan food truck Bolosego di Alkid sesuai ketentuan yang berlaku. Keraton juga menegaskan bahwa pembayaran parkir dan berbagai permintaan yang diceritakan Dyah tidak termasuk dalam mekanisme perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menyampaikan bahwa penerbitan izin telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GKR Condrokirono.

Ia menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang beredar dalam cerita di media sosial itu tidak terkait dengan izin yang dikeluarkan Keraton.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.

Keraton menyayangkan peristiwa tersebut. Persoalan yang muncul di luar jalur perizinan diminta untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak terulang pada kegiatan usaha lainnya.

Dishub Soroti Status Juru Parkir di Alkid

Dinas Perhubungan juga memberi penegasan terkait keberadaan juru parkir di kawasan Alkid. Tidak ada juru parkir berizin di area tersebut. Penegasan ini menjadi bagian penting dalam membedakan pungutan resmi dengan permintaan yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Bagi pengunjung maupun pelaku usaha, status petugas di lapangan dapat menjadi hal yang sulit dikenali apabila tidak ada identitas, bukti penugasan, atau mekanisme pembayaran yang jelas. Situasi semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pedagang yang datang untuk kegiatan sementara dan belum mengenal tata kelola kawasan secara menyeluruh.

Kasus yang dialami Dyah juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pengelola lokasi, pemerintah daerah, aparat, dan pelaku usaha. Izin kegiatan perlu diikuti dengan informasi yang mudah dipahami mengenai akses kendaraan, kelistrikan, parkir, serta pihak yang berhak dihubungi bila terjadi gangguan di lapangan.

Polresta dan Pemkot Lakukan Pendalaman

Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah turun tangan untuk mendalami dugaan pungutan tersebut. Proses di lapangan diarahkan untuk mengurai pihak-pihak yang terlibat, bentuk permintaan yang terjadi, serta memastikan apakah ada tindakan yang melanggar aturan.

Penyelidikan ini penting karena dugaan pungli bukan hanya menyangkut kerugian yang dapat dialami satu pelaku usaha. Bila dibiarkan, praktik seperti itu berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi pedagang lain yang ingin berusaha secara legal. Kejelasan hasil pendalaman juga diperlukan agar masyarakat memahami jalur resmi yang harus ditempuh ketika menggunakan kawasan Alkid untuk kegiatan usaha.

Untuk saat ini, fakta yang telah ditegaskan adalah bahwa food truck Bolosego memang memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta, sedangkan permintaan uang parkir dan permintaan lain yang diungkap Dyah bukan pungutan resmi Keraton. Dishub juga menyatakan tidak terdapat juru parkir berizin di kawasan Alkid.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa izin usaha, biaya resmi, dan pelayanan di lapangan harus berada dalam satu informasi yang terbuka. Pelaku usaha yang menghadapi permintaan pembayaran di luar mekanisme yang jelas dapat mendokumentasikan kejadian, menyimpan bukti komunikasi, serta menghubungi instansi berwenang untuk memperoleh penanganan yang tepat.

Frequently Asked Questions

What is Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck?

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck matter?

Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi