Kasus YTR Tuai Kecaman – Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
Kasus YTR Mengundang Kecaman, Pihak Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender Kasus YTR Tuai Kecaman - Kasus kekerasan yang dialami YTR
Kasus YTR Mengundang Kecaman, Pihak Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
Kasus YTR Tuai Kecaman – Kasus kekerasan yang dialami YTR (29), seorang korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh pacarnya, T (30), di Kabupaten Bandung, telah memicu respons tajam dari berbagai pihak. Berbagai organisasi masyarakat sipil menekankan perlunya penegakan hukum yang menyeluruh dan adil untuk korban, terutama perempuan dan anak.
Kepedulian terhadap Keadilan Korban
Organisasi masyarakat sipil menginginkan peradilan yang mempertimbangkan keadilan korban. Mereka meminta lembaga hukum mengaplikasikan pedoman berbasis gender dalam menangani kasus tersebut.
Lebih lanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dituntut memberikan dukungan medis, psikologis, dan bantuan pemulihan. Harapan ini disampaikan dalam upaya memastikan korban merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Perspektif Gender dalam Penanganan Kasus
“Kita mendesak LPSK memastikan korban YTR mendapatkan hak-hak seperti bantuan medis, rehabilitasi, dan pendampingan psikologis secara komprehensif,” ujar Siti Husna, pengacara dari WCC Perempuan Nusantara, dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Siti Husna menilai kasus YTR menjadi momentum penting untuk menguji sistem layanan korban kekerasan gender. Menurutnya, kejaksaan harus mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, yang mengarah pada akses keadilan bagi korban. Selain itu, peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 juga harus dijadikan acuan dalam proses peradilan.
Dalam wawancara, Siti menekankan bahwa fokus utama kasus ini seharusnya mengarah pada pemrosesan hukum pelaku, bukan mencari kesalahan korban. Ia menyoroti pentingnya memastikan keadilan tanpa memojokkan korban, terutama dalam konteks kekerasan berbasis gender.
Kondisi Korban yang Memperparah Kejadian
“Kasus ini dekat dengan masyarakat, tapi kenapa korban YTR tak berani meminta tolong? Stigma gender masih sering terjadi, sehingga kalau korban keluar dari lingkungan, mereka justru dihakimi,” jelas Siti.
Siti menyampaikan kekecewaannya karena lingkungan korban tidak mendukung. Situasi ini membuat YTR sulit mencari bantuan, meski kasusnya menyangkut hubungan pacaran.
Menurutnya, perlu adanya perubahan pola pemikiran masyarakat untuk memastikan korban tidak lagi dipersalahkan. “Mari kita saling mendukung agar penuntutan kasus ini berpijak pada perspektif korban, khususnya gender,” pungkasnya.
