Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas ketika melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

KPK Sita Perhiasan Diduga Berasal dari Dana Suap di Kantor BPN Jawa Timur

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas ketika melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Sabtu, 26 September 2026. Nilai awal barang-barang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Penyitaan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyidik masih menelusuri asal-usul serta alasan dana yang diduga dikumpulkan oleh sejumlah pihak itu diubah menjadi perhiasan.

Diduga Ada Konversi Dana ke Perhiasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perhiasan yang diamankan penyidik diduga terkait dengan uang yang telah terkumpul dari para oknum. Penelusuran tidak berhenti pada nilai barang, melainkan juga mencakup tujuan di balik perubahan bentuk dana tersebut.

“Penyidik mengamankan beberapa perhiasan diduga emas , yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” tambah dia.

Dalam perkara dugaan korupsi, aset dalam bentuk perhiasan dapat menjadi salah satu objek yang diperiksa untuk membantu penyidik memetakan aliran dana. Karena itu, KPK masih mendalami apakah konversi uang menjadi perhiasan dilakukan untuk penyimpanan, pemberian kepada pihak lain, atau kepentingan lain yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan di kantor BPN Jawa Timur dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti yang relevan dengan proses penyidikan. Barang, dokumen, maupun informasi yang ditemukan selama kegiatan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut untuk menguji keterkaitannya dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang atau PPTR, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tiga nama lain yang juga berstatus tersangka ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Penetapan para tersangka merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan September 2026.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026. Masa penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan pidana mengenai pemberian suap. Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga terkait dengan penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Pengurusan HGB Jadi Fokus Penyidikan

Hak guna bangunan merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang penting dalam aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan. Pengurusannya melibatkan proses administrasi pertanahan, sehingga dugaan adanya suap atau gratifikasi dalam tahapan tersebut menjadi perhatian serius penegak hukum.

Penyidikan KPK dalam kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Pengungkapan dugaan aliran uang hingga aset berupa perhiasan memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa transaksi tunai, tetapi juga kemungkinan perubahan bentuk harta yang berkaitan dengan perkara.

Nilai puluhan juta rupiah yang disebut sebagai estimasi awal masih dapat berkembang seiring pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian terhadap barang sitaan, penelusuran kepemilikan, serta pengujian kaitan aset dengan dugaan tindak pidana menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan terus berjalan.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap layanan pertanahan. Pengurusan hak atas tanah menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditangani secara cermat dan transparan melalui proses hukum yang berlaku.

KPK masih melanjutkan pendalaman atas barang-barang yang diamankan dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Penjelasan mengenai motif konversi dana menjadi perhiasan akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap bukti, para tersangka, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Modus Licik BPN Jatim?

Modus Licik BPN Jatim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Modus Licik BPN Jatim matter?

Modus Licik BPN Jatim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi