Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read

Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana kepada dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dalam perkara penodaan agama yang

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

PN Rangkasbitung Jatuhkan Vonis Penjara dan Sanksi Sosial dalam Perkara Injak Alquran

Narakabar.com – Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana kepada dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dalam perkara penodaan agama yang melibatkan tindakan menginjak Alquran. Meta Meita dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara Nurlela menerima pidana satu tahun delapan bulan penjara.

Putusan terhadap keduanya tercatat pada Senin, 28 September 2026. Selain hukuman pokok, majelis hakim menetapkan masa pengawasan dan sejumlah kewajiban sosial serta pembinaan keagamaan yang harus dijalankan para terpidana.

Nurlela Menerima Hukuman Lebih Berat

Nurlela memperoleh vonis lebih tinggi daripada Meta Meita. Majelis hakim menilai Nurlela terbukti melakukan perbuatan yang mendorong orang lain menodai benda yang digunakan untuk ibadah melalui tindakan menyesatkan. Ia juga dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan rekaman peristiwa tersebut memakai teknologi informasi hingga diketahui masyarakat luas.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Nurlela terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah,” demikian bagian dari amar putusan.

Perkara ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Malingping. Konflik dipicu tuduhan kehilangan alat rias yang diarahkan kepada Meta. Meta membantah tuduhan tersebut, tetapi kemudian dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Alquran.

Rekaman kejadian itu selanjutnya tersebar di media sosial. Penyebaran video memicu reaksi publik dan membawa perkara tersebut ke proses hukum hingga berakhir pada putusan pengadilan.

Tidak Ditahan, tetapi Menjalani Masa Pengawasan

Walaupun dijatuhi pidana penjara, majelis hakim memerintahkan Meta dan Nurlela tidak menjalani penahanan. Keduanya tetap dikenai masa pengawasan selama dua tahun dan diwajibkan tidak mengulangi tindak pidana selama periode tersebut.

Ketentuan pengawasan menjadi bagian penting dari putusan karena pelanggaran terhadap syarat yang ditetapkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut. Dengan demikian, vonis tidak hanya memuat pidana penjara, tetapi juga menekankan kewajiban para terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku selama masa pengawasan.

Majelis hakim turut menjatuhkan sanksi sosial berupa permintaan maaf terbuka. Meta dan Nurlela diwajibkan menyampaikan permintaan maaf melalui Masjid Besar Baiturrachim di Kecamatan Malingping. Pelaksanaan permintaan maaf tersebut akan difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

“Permintaan maaf itu akan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,” tertulis dalam amar putusan.

Pembinaan Agama dan Wakaf Mushaf

Selain kewajiban meminta maaf, kedua terpidana diwajibkan mengikuti pembinaan agama Islam. Pembinaan itu berupa kegiatan mengaji Alquran di bawah pengawasan Kementerian Agama setempat.

Putusan juga menetapkan kewajiban mewakafkan mushaf Alquran kepada masjid dan musala di Kecamatan Malingping. Nurlela diwajibkan menyerahkan 50 mushaf Alquran, sedangkan Meta Meita diwajibkan mewakafkan 30 mushaf. Penyaluran mushaf tersebut ditujukan kepada 20 masjid dan musala di wilayah kecamatan itu.

Kewajiban sosial dan pembinaan keagamaan tersebut melengkapi pidana yang dijatuhkan pengadilan. Dalam perkara yang menyangkut simbol dan praktik keagamaan, putusan ini tidak semata mengatur aspek hukuman, tetapi juga membebankan langkah yang diarahkan pada pertanggungjawaban sosial para terpidana di lingkungan tempat mereka tinggal.

Vonis Melampaui Tuntutan Jaksa

Pidana yang diputuskan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelum putusan dibacakan, jaksa menuntut Nurlela dengan hukuman satu tahun lima bulan penjara.

Untuk Meta Meita, jaksa sebelumnya menuntut pidana delapan bulan penjara. Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Meta dan satu tahun delapan bulan kepada Nurlela.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis menunjukkan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri atas rangkaian perbuatan, peran masing-masing terdakwa, serta dampak penyebaran rekaman kejadian. Nurlela menerima hukuman lebih tinggi dalam perkara ini, sementara Meta juga tetap dibebani kewajiban pengawasan, sanksi sosial, pembinaan agama, dan wakaf mushaf Alquran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi, termasuk yang bermula dari tuduhan kehilangan barang, dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius ketika melibatkan paksaan, tindakan terhadap benda ibadah, dan penyebaran materi melalui media sosial. Putusan PN Rangkasbitung menutup tahapan persidangan pada perkara tersebut dengan kombinasi pidana, pengawasan, permintaan maaf terbuka, serta kewajiban sosial bagi kedua terpidana.

Frequently Asked Questions

What is Injak Alquran 2 Warga Lebak Divonis?

Injak Alquran 2 Warga Lebak Divonis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Injak Alquran 2 Warga Lebak Divonis matter?

Injak Alquran 2 Warga Lebak Divonis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi