Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Karen Martinez - narakabar.com 2 mins read 33 views

New Policy Menggugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi New Policy - Sebuah New Policy baru diluncurkan oleh koalisi organisasi masyarakat

New Policy: Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

New Policy Menggugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

New Policy – Sebuah New Policy baru diluncurkan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (RI-AS). Gugatan ini disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan bawaan puluhan bukti yang menyoroti ketidaksesuaian perjanjian tersebut dengan konstitusi Indonesia. Perjanjian yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini menjadi perdebatan karena dianggap mengancam kebijakan nasional dan prinsip demokrasi.

Konteks Perjanjian Dagang RI-AS

Perjanjian dagang RI-AS, yang dikenal sebagai ART, menurut koalisi telah mengabaikan proses partisipasi publik dan transparansi. Mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memengaruhi sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan digital, kebebasan pers, serta akses kesehatan masyarakat. New Policy yang digagas dalam gugatan ini bertujuan untuk mengungkap apakah pemerintah melakukan kesalahan dalam menandatangani perjanjian tanpa mendapat persetujuan yang cukup.

Dalam persidangan, para penggugat menyertakan dokumen resmi, surat protes, serta laporan dampak yang menggambarkan risiko besar dari perjanjian tersebut. Salah satu argumen utama mereka adalah bahwa pemerintah mengabaikan prosedur pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan masyarakat luas. New Policy ini menjadi alat untuk menguji konsistensi pemerintah dalam menjunjung konstitusi.

Masyarakat Sipil Menjadi Pemangku Hak

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil telah mengumpulkan bukti-bukti yang mencakup surat keberatan, laporan riset, dan dokumentasi pemantauan. Gugatan ini juga menyertakan transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjadi bukti bahwa pihak pemerintah menyetujui perjanjian tersebut. New Policy ini menekankan bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk memantau dan mengkritik kebijakan yang berdampak luas.

Dokumen-dokumen yang diserahkan menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam pemerintah sendiri terkait kebijakan ART. Sebagai contoh, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian dianggap memberikan persetujuan yang tidak memadai. Koalisi menilai ini sebagai bukti bahwa New Policy dalam gugatan ini penting untuk memperkuat tuntutan terhadap pemerintah.

Salah satu sumber informasi yang digunakan dalam gugatan adalah terjemahan putusan pengadilan AS yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemerintah RI mengabaikan perkembangan hukum di negara mitra. New Policy ini dianggap sebagai langkah untuk menegaskan bahwa perjanjian internasional harus mengikuti prinsip-prinsip konstitusi, bukan hanya kepentingan politik atau ekonomi.

“Kami percaya New Policy ini membuka peluang untuk menguji apakah kebijakan perjanjian dagang dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip konstitusi. Proses ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan luar negeri dan kepentingan rakyat,” ujar Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), dalam pernyataan resmi.

Gabung diskusi