Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta Barat Beserta Pengedar
Tim buser Polsek Metro Tamansari menggerebek sebuah kamar indekos di Jalan Kramat Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, dan mengamankan tiga orang yang diduga
Polisi Amankan Tiga Orang dalam Penggerebekan Sabu di Tambora
Narakabar.com – Tim buser Polsek Metro Tamansari menggerebek sebuah kamar indekos di Jalan Kramat Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat peredaran sabu. Penggerebekan itu menempatkan KI alias Elung, SI alias Tole, serta seorang perempuan berinisial RA dalam pemeriksaan polisi.
Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kamar indekos yang berada di lantai tiga itu kemudian didatangi petugas. Saat pintu dibuka, ketiga orang yang berada di dalam ruangan disebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Pengungkapan ini setelah kami menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi,” kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Penggeledahan dilakukan di seluruh bagian kamar. Dari lokasi itu, polisi menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Total berat bruto barang tersebut tercatat 4,38 gram.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram,” kata Bobby.
Barang Bukti Mengarah pada Aktivitas Pengedaran
Selain paket kristal, petugas turut menyita perlengkapan yang diduga dipakai untuk menyiapkan barang narkotika. Sejumlah plastik klip dalam berbagai ukuran ditemukan di dalam kamar. Polisi juga membawa sebuah timbangan digital presisi tinggi dan enam sendok racik rakitan.
Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang melampaui pemakaian pribadi. Keberadaan plastik pengemasan dan alat timbang kerap diperiksa penyidik untuk menelusuri kemungkinan pembagian barang ke dalam paket-paket kecil.
Beberapa telepon seluler ikut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Dua kendaraan roda dua juga dibawa petugas, termasuk satu sepeda motor listrik. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Polsek Metro Tamansari sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan urine terhadap ketiga orang yang diamankan turut dilakukan. Hasilnya, KI, SI, dan RA dinyatakan positif mengandung metamfetamin serta amfetamin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ucap Bobby.
KI Disebut Pemasok, Dua Rekannya Pengguna
Pemeriksaan awal menempatkan KI alias Elung sebagai pihak yang diduga memasok sabu. Sementara itu, SI alias Tole dan RA disebut berperan sebagai pengguna. Penyidik masih mendalami rangkaian peran masing-masing tersangka serta hubungan mereka dengan jaringan yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan, KI mengungkap asal barang yang ia kuasai. Ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial A, yang disebut sebagai pimpinan jaringan dan kini diburu polisi. Nama lain berinisial TA juga masuk pencarian karena diduga memiliki tugas memandu proses pengambilan barang di lapangan.
Keterangan KI menyebut paket awal yang diterimanya berjumlah 30 gram sabu. Pengambilan barang tersebut dilakukan di sebuah area terbuka di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Polisi terus menelusuri informasi ini untuk mencari keberadaan A dan TA.
Perkara tersebut membuka dugaan pola distribusi narkotika yang bergerak lintas wilayah. Tambora menjadi lokasi penangkapan, sementara Gunung Sahari disebut dalam pengakuan tersangka sebagai tempat pengambilan pasokan. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya jalur komunikasi, aliran dana, dan pelanggan yang terkait dengan aktivitas KI.
Penyidikan Berlanjut untuk Memburu Dua Buron
KI disebut telah beberapa kali menjalankan aktivitas ilegal itu melalui sistem perantara terputus. Pola semacam ini membuat pihak yang mengambil, menyimpan, dan mengedarkan barang tidak selalu bertemu langsung dengan pengendali jaringan. Karena itu, pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi dan keterangan para tersangka menjadi penting untuk mengurai hubungan antarperan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Metro Tamansari sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pencarian terhadap A dan TA, dua orang yang disebut dalam keterangan KI dan telah masuk daftar pencarian orang.
Penegakan hukum dalam perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan di satu titik. Penyidik perlu melacak sumber pasokan, pola pengambilan barang, penerima pesanan, serta kemungkinan peredaran dana hasil transaksi. Langkah ini diperlukan agar penanganan perkara dapat menjangkau jaringan yang diduga berada di balik aktivitas di kamar indekos tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menambah rangkaian penanganan peredaran narkotika di Jakarta Barat. Kawasan padat seperti Tambora dapat menjadi perhatian dalam upaya pencegahan karena hunian yang rapat dan mobilitas tinggi bisa dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan kegiatan mereka. Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat, tanpa mengambil tindakan sendiri yang berisiko.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta?
Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta matter?
Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
