Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

Sarah Jackson - narakabar.com 2 mins read 12 views

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus - Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, dalam rangka penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Penyidik KPK sedang menyelidiki asal-usul pendapatan resmi serta transaksi keuangan yang mungkin terkait dengan kasus ini. Selain itu, mereka juga memeriksa prosedur pengadaan barang dan jasa serta alur dana selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Jumat (26/6/2026).

KPK belum menahan Ma’ruf Cahyono karena masih membutuhkan bukti tambahan sebelum berkas perkara diserahkan ke tahap penuntutan. Budi menjelaskan bahwa penyidikan terus berjalan untuk memastikan kekuatan alat bukti sebelum memasuki tahap selanjutnya.

“Tentunya memang masih dibutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan, agar nanti betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan,” tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf menyatakan bahwa tim penyidik hanya menanyakan identitas dan lingkup tugasnya selama menjabat. “Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” tuturnya.

Sikap Ma’ruf Cahyono

Ma’ruf Cahyono menegaskan sikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa akan mengacu pada instruksi penyidik dan menunggu langkah lebih lanjut.

Detail Perkara

KPK sebelumnya telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat menjabat Sekjen periode 2019–2021. “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” jelas Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Penyidik masih terus menghitung total dugaan gratifikasi serta menggali informasi terkait proyek-proyek pengadaan yang diduga terkait penerimaan uang tersebut. “Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi,” imbuh Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Sudewo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar, sementara Keris Nogososro menjadi sorotan dalam kasus ini. KPK hingga saat ini belum merinci konstruksi perkara secara lengkap.

Gabung diskusi