Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 9 views

sus GMS di SMA Strada: Kegagalan Sistemik Perlindungan Disabilitas Kasus GMS di SMA Strada Bukti - Kasus GMS di SMA Strada memperlihatkan celah dalam sistem

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Kasus GMS di SMA Strada: Kegagalan Sistemik Perlindungan Disabilitas

Kasus GMS di SMA Strada Bukti – Kasus GMS di SMA Strada memperlihatkan celah dalam sistem perlindungan siswa disabilitas di Indonesia. Organisasi Jaringan Pendidikan Perguruan Tinggi Inklusif (JPPI) mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan sekadar masalah individu, melainkan mencerminkan kegagalan mekanisme nasional dalam memastikan akses pendidikan yang adil bagi penyandang disabilitas. Sejak Juni 2024, seorang siswa dengan gangguan motorik ringan (GMS) di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang, menjadi sorotan karena perlakuan yang dianggap tidak layak. Keluarga dan aktivis pendidikan mengkritik sekolah dan pihak terkait atas penanganan yang lambat, serta dugaan manipulasi terhadap proses investigasi.

Perubahan Regulasi dan Tantangan Sistemik

JPPI menyoroti perubahan regulasi terkait perlindungan siswa disabilitas, khususnya dalam kebijakan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menggantikan Permendikbudristek sebelumnya. Menurut Ari Hardianto, koordinator advokasi JPPI, pergeseran ini menyebabkan mekanisme penanganan kasus menjadi lebih lemah. Regulasi baru dianggap kurang memadai dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus, sehingga memperburuk situasi di lapangan. “Kasus GMS di SMA Strada bukan hanya cerminan kegagalan di tingkat sekolah, tetapi juga sistemik dalam struktur kebijakan pendidikan nasional,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana aturan yang diubah mengabaikan aspek penting dalam pelayanan pendidikan inklusif. Ari menegaskan bahwa kebijakan lama yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) memberikan jalur resmi untuk mengadukan pelanggaran. Dengan adanya perubahan, ia menilai ada penurunan kualitas pengawasan dan akuntabilitas terhadap institusi pendidikan. “Kasus GMS menjadi contoh nyata bagaimana sistem perlindungan yang seharusnya menguatkan bisa justru memperlemah hak penyandang disabilitas,” tambahnya.

Proses Investigasi dan Intimidasi Terhadap Keluarga

Menurut pengakuan Vivienne Wahab, ibu dari GMS, proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menimbulkan tekanan terhadap keluarga. “Kasus GMS di SMA Strada bukan hanya soal pengakuan administratif, tapi juga tentang apakah anak saya benar-benar bisa belajar secara mandiri di lingkungan sekolah,” katanya. Ia menduga hasil investigasi diarahkan untuk mendukung pihak sekolah, sehingga memperkuat kesan bahwa ada manipulasi fakta dalam proses ini.

JPPI juga mengungkapkan bahwa organisasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) dinilai tidak netral dalam menangani kasus ini. Dalam laporan yang dibuat, KND diduga mempercepat proses penyelesaian untuk memenuhi tekanan dari pihak terkait. “Kasus GMS di SMA Strada mencerminkan bagaimana institusi pemerintah bisa memanipulasi data dan melibatkan KND dalam upaya mengendalikan perhatian publik,” terang Ari. Selain itu, ia menyebutkan adanya tindakan fisik terhadap Vivienne saat laporan kasus dipresentasikan.

Data dari Dapodik menyatakan bahwa GMS tetap terdaftar sebagai siswa aktif di SMA Strada St. Thomas Aquino. Namun, tidak ada bukti bahwa anak tersebut memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Vivienne, anaknya terpaksa mengikuti pelajaran secara mandiri, bahkan tanpa bantuan guru yang diperlukan. “Kasus GMS di SMA Strada menunjukkan bahwa sekolah tidak memberikan dukungan yang cukup, meskipun regulasi sudah menyediakannya,” jelasnya.

Konteks Nasional dan Dampak Sosial

Kasus GMS di SMA Strada tidak terlepas dari konteks nasional mengenai inklusi pendidikan di Indonesia. Meski telah ada peraturan yang menyebutkan bahwa sekolah wajib menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan untuk siswa disabilitas, praktik di lapangan masih jauh dari harapan. Jumlah siswa disabilitas yang terdaftar dalam Dapodik mencapai sekitar 1,2 juta, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar mendapat perlindungan sesuai aturan. “Kasus GMS di SMA Strada menegaskan bahwa sistem pendidikan masih mengalami kelemahan dalam penerapan kebijakan inklusif,” kata Ari.

Kasus ini juga memicu perdebatan di masyarakat. Banyak orang tua siswa disabilitas menilai bahwa sekolah dan pemerintah perlu lebih transparan dalam mengelola kasus-kasus serupa. Pihak keluarga GMS meminta ada evaluasi terhadap kebijakan perlindungan disabilitas dan mekanisme pengaduan di lingkungan pendidikan. “Kasus GMS di SMA Strada adalah pelajaran berharga bagi seluruh sistem pendidikan,” kata salah satu aktivis pendidikan. Ia menyarankan agar regulasi diperbaiki dan sistem pengawasan lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, JPPI mengajukan lima rekomendasi kebijakan terkait kasus ini. Pertama, peninjauan ulang terhadap Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan siswa disabilitas. Kedua, penguatan mekanisme pengaduan di tingkat sekolah. Ketiga, pelatihan guru dalam menyediakan layanan pendidikan inklusif. Keempat, penggunaan data Dapodik sebagai alat monitoring. Kelima, penguatan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan organisasi penyandang disabilitas. “Kasus GMS di SMA Strada menjadi bukti bahwa inklusi pendidikan masih jauh dari sempurna,” pungkas Ari Hardianto.

Gabung diskusi