Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Strategy: 833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 5 views

Key Strategy: Kemensos Temukan 833 Pendamping PKH Terlibat Pekerjaan Sampingan Key Strategy – Dalam rangka memastikan keberlanjutan program sosial

Key Strategy: 833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

Key Strategy: Kemensos Temukan 833 Pendamping PKH Terlibat Pekerjaan Sampingan

Key Strategy – Dalam rangka memastikan keberlanjutan program sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pengecekan terhadap 833 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditemukan melakukan pekerjaan paralel. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup 38 provinsi di seluruh Indonesia. Pekerjaan sampingan yang dilakukan oleh para pendamping PKH dianggap merugikan keuangan negara dan mengurangi kualitas pelayanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Latar Belakang dan Peran Pendamping PKH

Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat penjangkauan bantuan sosial. Pendamping PKH bertugas sebagai mediator antara KPM dan program, memastikan distribusi bantuan berjalan lancar serta mengawasi kepatuhan KPM terhadap aturan. Namun, dalam Key Strategy ini, Kemensos menyoroti adanya pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah pendamping. Para ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut tidak hanya menjalani tugas utama tetapi juga mengambil pekerjaan tambahan, yang dikhawatirkan mengganggu fokus mereka dalam menjalankan fungsi sebagai pendamping.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, pendamping PKH dilarang mengambil pekerjaan lain yang menghasilkan penghasilan jika mengurangi waktu kerja sebagai penanggung jawaban program. Hal ini menjadi dasar bagi pemberian sanksi administratif kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam Key Strategy yang dijalankan, Kemensos menegaskan pentingnya kepatuhan dalam menjalankan tugas.

Pelanggaran dan Sanksi yang Diberikan

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa dari 833 pendamping PKH yang ditemukan melakukan pelanggaran, sebagian besar terbukti memiliki pekerjaan sampingan. Dari jumlah tersebut, 141 orang dinyatakan memiliki pekerjaan penuh waktu di tempat lain, sementara 692 pendamping menjalani pekerjaan paruh waktu, freelance, atau tugas tidak tetap. Key Strategy ini menghasilkan total sementara pengembalian gaji mencapai Rp7,9 miliar, yang diperkirakan akan terus bertambah seiring proses verifikasi lebih lanjut.

“Key Strategy ini dilakukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program sosial,” jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Kamis (2/7/2026). “Pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, sementara mereka yang belum terbukti akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka.”

Analisis Pemecahan Data di Berbagai Wilayah

Distribusi pelanggaran terbesar ditemukan di Jawa Timur (246 orang), Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang). Key Strategy ini membuktikan bahwa permasalahan pekerjaan sampingan tidak hanya terjadi di satu daerah tertentu, tetapi merata di berbagai wilayah. Kementerian Sosial menilai bahwa angka tersebut mencerminkan keterlibatan pendamping PKH dalam aktivitas ekonomi yang berpotensi mengganggu tujuan utama program, yaitu memberikan manfaat sosial secara efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam Key Strategy yang dijalankan, integrasi data antarinstansi menjadi kunci dalam mengungkap pelanggaran. Kemen-Sos mengungkapkan bahwa sistem pemantauan yang lebih ketat mendorong deteksi dini terhadap kasus rangkap pekerjaan. Proses ini juga membantu memastikan bahwa pendamping PKH tetap berkomitmen pada tugas utama mereka, terlepas dari peran tambahan yang mereka ambil.

Langkah-Langkah untuk Memperbaiki Kinerja

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim khusus untuk memverifikasi data lebih lanjut. Tim ini bertugas memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, serta mengevaluasi kerangka kerja para pendamping. Key Strategy ini mencakup pelatihan tambahan, pengawasan berkala, dan pemberian sanksi berupa pengembalian gaji jika diperlukan. Selain itu, Kemen-Sos juga menyebutkan bahwa penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan PKH.

Kemensos menegaskan bahwa pelanggaran ini menjadi peringatan bagi seluruh pendamping PKH. Mereka diharapkan tidak hanya menjalani tugas utama dengan baik, tetapi juga tetap menjaga integritas dan konsentrasi terhadap program. Key Strategy ini tidak hanya menyoroti kejadian yang terjadi, tetapi juga mengarahkan perbaikan sistem untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Gabung diskusi